Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pudarnya Asa terhadap KPK

31 Agustus 2021   11:53 Diperbarui: 31 Agustus 2021   17:02 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK saat ini mungkin sedang dalam titik nadir, berbagai permasalahan yang menggerus marwahnya terus menghantam bertubi-tubi.

Belum selesai urusan Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diyakini oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menggusur para pegawainya yang "benar-benar ingin memberantas korupsi".

Datang lagi persoalan baru, kali ini dari level pimpinannya, Wakil Ketua KPK Lili Pintuali Siregar dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, seperti dilansir CNBCIndonesia, Senin (30/08/21).

Ironisnya, meskipun telah dinyatakan bersalah, Lili menurut salah satu anggota Dewas Albertina Ho yang membacakan kronologis kasusnya yang tersebar diberbagai media, ia tak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut.

Ironi lainnya, hukuman yang dijatuhkan pun dianggap oleh banyak pihak tak sepadan. LIli hanya dijatuhi hukuman potong gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Dan ternyata gaji yang dipotong tersebut jumlahnya sangat kecil dibandingkan take home pay yang ia terima per bulan  lantaran mengacu pada gaji pokoknya saja.

Seperti dilansir Kompas.com, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp. 4.620.000. Artinya, jika dipotong 40 persen gaji pokok Lili itu berkurang Rp. 1.848.000 saja.

Meski demikian Wakil Ketua KPK ini masih menerima pendapatan sebesar Rp.107.971.250 per bulan.

Karena dalam sistem penggajian pimpinan KPK, yang besar itu tunjangannya bukan gajinya.

Selain Lili, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi pada September 2020 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun