Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Nomenklatur Kementerian Dilakukan, Reshuffle Jilid 2 Kabinet Jokowi Menjelang?

12 April 2021   07:01 Diperbarui: 12 April 2021   07:08 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dikabarkan telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi di Kabinet Jokowi Jilid 2.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (09/04/21).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Persetujuan yang dilakukan DPR dalam rapat paripurna itu untuk menindaklanjuti surat dari Presiden Jokowi mengenai perubahan nomenklatur Kementerian.

Surat bernomor  R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang dikirimkan Presiden Jokowi kepada DPR itu sejalan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat dari pemisahan atau penggabungan serta pembentukan Kementerian baru oleh Presiden harus berdasarkan atas pertimbangan DPR.

Seperti diketahui dalam Pasal 15 Undang-Undang yang sama juga diatur jumlah maksimal Kementerian dalam sebuah pemerintahan di Indonesia yang dapat dibentuk maksimal 34 Kementerian.

Saya menduga peleburan Kemendikbud  dan Kemenristek  menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  sebagai konsekuensi dari pembentukan Kementerian Investasi.

Mengingat saat ini jumlah Kementerian yang ada dalam Kabinet Indonesia Maju sudah 34 Kementerian artinya jika Jokowi membentuk Kementerian baru salah satu kementerian yang ada harus dihapus atau 2 kementerian digabungkan 

Dalam pemahaman saya, dengan perubahan nomenklatur kementerian ini, Presiden Jokowi menganggap keberadaan Kementerian untuk mengurusi investasi sangat krusial untuk pembangunan Indonesia saat ini.

Sebelumnya tentu masih lekat dalam ingatan kita, Pemerintah bulan Maret lalu juga telah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF), Lembaga Investasi Indonesia (LPI) yang dibebani tugas untuk mendongkrak investasi di Indonesia dengan berbagai skemanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun