Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lewat Aplikasi "Sinar" Bisa Buat SIM Baru dan Perpanjangannya

1 April 2021   11:45 Diperbarui: 2 April 2021   11:53 3799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id via kompas.com)

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya sudah bisa dilakukan secara daring melalui ponsel kita masing-masing. Korps Lalu Lintas Polri akan merilis aplikasi untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru pada bulan April ini dan aplikasinya tersebut bisa diunduh melalui Google Playstore  dan Appstore.

"Aplikasi SINAR berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, seperti dirilis CNNIndonesia.com, Rabu (31/03/21).

Dengan aplikasi ini pemohon dapat melakukan registrasi secara online tanpa harus capai mengantri, pembayarannya pun bisa dilakukan secara online tanpa uang tunai di seluruh bank, untuk merekam data aplikasi SINAR telah dibekali dengan teknologi pengenalan wajah, dan  ujian teori pun bisa dilakukan secara daring.

Begitu pun dengan layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemerikasaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes, setelah SIM dicetak pemohon bisa meminta untuk dikirimkan ke alamat masing-masing.

Namun bagi pemohon yang berniat membuat SIM baru, meski sebagian prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR, tetap harus meluangkan waktu datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Semua ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C saja, jika berniat membuat atau memperpanjang SIM B untuk mengendarai angkutan umum, tetap harus melalui prosedur pertemuan tatap muka sscara langsung di Satpas.

Terobosan layanan dengan menggunakan teknologi informasi ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam mengurus SIM, karena kita tahulah terkadang tak memiliki waktu yang cukup untuk memperpanjang atau membuat SIM.

Layanan ini termasuk dalam target capaian program 100 hari kerja Kapolri yang baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Lantas bagaimana dengan tarif yang harus dibayarkan si pemohon untuk mendapatkan SIM, sama saja dengan kebijakan sebelumnya, untuk SIM A, SIM B tetap Rp 80,000 sementara SIM C tarif yang mesti dibayar Rp.75.000.

Sementara untuk SIM internasional tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp.225.000. Hal lain yang diperbaharui adalah masa berlaku SIM, sekarang tak lagi berpatokan pada tanggal lahir si pemohon, melainkan pada saat tanggal SIM itu dicetak.

Namun demikian hingga tulisan ini dibuat aplikasi SINAR belum tersedia di Google Play Store maupun Appstore, lantaran memang pihak Korlantas Polri belum merilis secara resmi aplikasi tersebut, tetapi yang jelas bulan April 2021  aplikasi SINAR sudah pasti dirilis dan bisa dipergunakan.

Untuk sementara jika kita berniat untuk memperpanjang atau membuat baru SIM secara online masih bisa mengunjungi situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'. 

Jika Aplikasi tersebut sudah tersedia maka langkah-langkah pembuatan SIM baru akan seperti ini:

Unduh aplikasi SINAR, kemudian registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lantas akan dikenali dengan face recognition pembayaran PNPB SIM, kemudian mulai melakukan tes secara daring, jika lolos pemohon akan mendapatkan QR Code.

Setelah itu selesai, karena harus menjalani ujian praktik pemohon dapat memilih tempat lokasi ujian praktik di Satpas terdekat dan atur jadwalnya melalui aplikasi tersebut.

Sementara untuk perpanjangan SIM sepenuhnya bisa dilakukan lewat aplikasi tersebut tanpa harus mendatangi Satpas. 

Tinggal unduh aplikasinya, lantas verifikasi nomor ponsel melalui OTP yang akan dikirimkan oleh aplikasi tersebut. 

Kemudian registrasi menggunakan NIK, SIM sebelumnya kemudian foto SIM tersebut dan selfie serta foto KTP. 

Setelah itu selesai lakukan verifikasi, dilanjutkan dengan memilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat.

Lantas masukan hasil verifikasi kesehatan dan psikologi, kemudian pilih metode pengiriman, unggah foto dan tandatangan, kemudian baru lakukan pembayaran PNPB dan biaya kirim. 

Terakhir SIM akan dicetak, setelah semua hal tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu pengiriman dilakukan.

Sangat mudah jika hal ini dilakukan dengan benar, tetapi akan sangat sulit jika cara-cara pengoperasiannya tak tersosialisasikan dengan baik. Kita harus sadari tak semua orang juga piawai menggunakan aplikasi seperti ini.

Artinya sebelum program ini benar-benar diimplementasikan pihak Korlantas ada baiknya mensosialisasikannya terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun