Selain itu, Eneng juga mengungkapkan, ada perbedaan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rusunami.
Di Perda RPJMD, program tersebut bisa diikuti oleh warga berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Namun, dalam draft perubahan RPJMD, Anies menaikan batas minimal penghasilan menjadi Rp. 14 juta per bulan.
Jadi makin jelas saja, janji Anies terkait rumah hunian ber-DP 0 persen itu hanya sekedar untuk terlihat bombastis saat kampanye tanpa memiliki niat atau kapabilitas untuk menunaikannya.
Di wilayah mana di Indonesia ini yang menyebutkan bahwa mereka yang bergaji Rp 14 juta per bulan adalah kategori masyarakat miskin.
Tanpa bantuan pemerintah manapun mereka yang berpenghasilan sebesar itu bakal berkemampuan untuk memiliki rumah.
Akh Anies  aya aya wae...Â