Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nurdin Abdullah Tersangka, Kesepakatan dalam Kepekatan Pemberian Suap Menjadi Akhir Perjalanan Politiknya

28 Februari 2021   05:47 Diperbarui: 28 Februari 2021   07:58 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 15 jam terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, akhirnya KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dan sepertinya inilah akhir perjalanan politik Nurdin Abdullah, ternyata kekuasaan yang lebih besar telah melibas habis integritas dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini dianggap dimilikinya

Miris rasanya menyaksikan orang yang sempat digadang-gadang sebagai seorang pemimpin daerah visioner dan salah satu calon pemimpin masa depan Indonesia, berjalan gontai menuju tempat konferensi pers KPK dengan mengenakan rompi oranye, yang menandakan bahwa dirinya segera akan menjadi tahanan KPK. Seperti yang saya saksikan di Kompas TV, Minggu(28/02/21) dini hari.

Dalam konferensi tersebut Ketua Dewan Komisioner KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama Edy Rahmat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, dan pihak Kontraktor Agung Sucipto.

"KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kesempatan yang sama KPK pun menunjukan barang bukti OTT yang mereka lakukan, berupa uang tunai sebesar Rp. 2 milyar dalam sebuah koper.

Menurut Firli, OTT ini dilakukan di 3 tempat berbeda, di Rumah Dinas Gubernur Sulsel di Jalan Jendral Sudirman Makasar,rumah dinas Edy di kawasan Harsetening Makasar , dan di jakan Poros Bulukumba.

Banyak pihak sebetulnya tak percaya atas ditangkapnya Nurdin oleh KPK lantaran ia melakukan tindak pidana korupsi.

Sungguh ironis sosok Nurdin yang selama ini dikenal sebagai seorang pemimpin daerah yang sangat inovatif, tokoh pembaharu dan dianggap memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi harus mengakhiri karirnya secara prematur dibalik jeruji penjara karena korupsi yang dilakukannya.

Ia telah meraih berbagai penghargaan saat dirinya memimpin Kabupaten Bantaeng selama 2 periode dari tahun 2008 hingga 2018, termasuk penghargaan atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Atas komimetnya tersebut, ia meraih penghargaan dari KPK dan Nurdin pun menerima Bung Hatta anti corruption Award pada tahun 2017 atas integritasnya dan peran sertanya dalam pemberantasan korupsi saat ia menjadi Bupati Bantaeng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun