Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Sosok "King Maker" di Balik Kesepakatan dalam Kepekatan Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

24 Februari 2021   05:38 Diperbarui: 24 Februari 2021   06:06 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun kasus pelarian Djoko Tjandra dan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menghasilkan vonis bagi para tersangkanya, tetapi rupanya kasus tersebut masih belum selesai dan akan terus berlanjut.

Kini muncul sosok misterius dibalik ungkapan "King Maker" yang disebut-sebut ikut terlibat secara intens dan disebutkan berkali-kali dalam persidangan tindak pidana korupsi para pihak yang terlibat dalam saga pelarian Djoko Tjandra dan suap sang Jaksa Pinangki "The Sugar Baby" Sirna Malasari.

Nama King Maker pertama kali terkuak dalam persidangan saat  dalam pertimbangan vonis bagi salah seorang terdakwa politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Hal ini kemudian diakui pula oleh terdakwa lain yakni Pengacara Anita Kolopaking, Jaksa Pinangi dan satu terdakwa lain bernama Rahmat.

"Menimbang bahwa dalam file action plan tersebut disebut sosok sebagai "King Maker" menimbang bahwa sosok "King Maker" ditemukan dalam komunikasi chat menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/01/21). Seperti dilansir Kompas.com.

Kasus pelarian Djoko Tjandra ini memang terungkap lapisan demi lapisan mereka yang terlibaf di dalamnya. Kasus ini melibatkan nyaris seluruh instrumen hukum yang ada di Indonesia, mulai dari Kepolisian dengan keterlibatan para pejabat "berbintang" yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dari Kejaksaan ada Pinangki Sirna Malasari, dari pihak pengacara ada Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka ini lah yang kemudian berusaha akan melibatkan Hakim Agung  melalui permintaan fatwa bebas namun untungnya tak sampai kesana lantaran kasusnya terlanjur terkuak ke publik.

Nah, yang kini harus di dalami adalah siapa sosok King Maker seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim Sidang Tipikor tersebut.

Untuk keperluan tersebutMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Selasa (23/02/21) kemarin menyerahkan bukti rinci identitas dibelakang sosok King Maker ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berjanji mereka akan mengusut tuntas siapa sosok dibalik King Maker ini dan akan membangun kontruksi hukumnya agar bisa diseret ke meja hijau, seperti pihak lain yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini

Pertanyaannya siapa sih sosok King Maker ini?

Menurut kordinator MAKI Boyamin Saiman, sosok King Maker ini adalah aparat penegak hukum dengan kedudukan tinggi

"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.

Ia sangat berharap KPK bisa menggali dan mendalami sosok King Maker ini, lantaran MAKI sudah memberi profil yang sangat rinci terkait sosok ini maka MAKI akan memberi waktu kepada KPK selama sebulan untuk menindak lanjuti kasus ini, jika tidak mereka akan mengajukan gugatan pra peradilan.

Meskipun demikian Boyamin sang penguak awal kasus pelarian Djoko Tjandra dan suap Jaksa Pinangki masih menahan diri untuk tak membeberkan identitas  sosok King Maker ini.

Kasus pelarian Djoko Tjandra ini telah menghasilkan beberapa vonis, diantaranya Andi Irfan Jaya di Vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.600 juta subsider 4 bulan kurungan karena telah terbukti membantu Jaksa Pinangki menerima suap, sekalgus melakukan pemufakatan jahat.

Jaksa Pinangki telah di vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp.600 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melakukan sejumlah tindak pidana.

Pertama, Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dan kedua melakukan pencucian uang senilai US$ 375. 279 atau setara dengan Rp. 5,25 milyar.

Kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan begitu banyak individu penegak hukum ini merupakan ujian nurani bagi penegakan hukum sekaligus  arena bersih-bersih mafia peradilan yang memang nyata ada di Indonesia.

Uang sepertinya telah menggelapkan mata hati mereka, alih-alih menegakan hukum malah mereka mencederai hukum itu sendiri dengan cara-cara yang sungguh sangat tidak senonoh.

Mereka membuat kesepakatan dalam kepekatan untuk menelikung hukum secara kasat mata tanpa rasa malu sedikitpun, harapannya KPK bisa membongkar dan menyeret sosok King Maker ini agar bisa diadili.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun