Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money

Fin Cen Files Sebut Dugaan Aliran Dana Ilegal di Perbankan Indonesia Sebesar 7,46 Triliun

22 September 2020   11:23 Diperbarui: 22 September 2020   12:22 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FinCen Files merilis sejumlah bocoran dokumen transaksi keuangan  kotor di Perbankan dunia senilai US$ 2 triliun atau senilai Rp. 28.000 triliun.

Dokumen itu mengungkapkan berbagai praktek transaksi berbau ilegal oleh sejumlah bank besar di dunia yang dilakukan oleh para pelaku tindak kriminal dalam upaya memindahkan uang kotor yang diduga hasil kejahatannya ke seluruh dunia.

Dalam dokumen itu juga disebutkan terdapat aliran dana yang janggal baik yang keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai US$ 504,65 juta atau setara dengan Rp. 7,46 trliun.

Mengutip laman media online Kompas.Com, dokumen itu menunjukan terdapat jumlah uang masuk ke Indonesia yang diduga kotor ini sebesar US$ 218,49 juta dan yang keluar dari Indonesia senilai US$ 286,16 juta.

Transaksi tersebut awalnya diproses melalui empat bank raksasa dunia yang berbasis di Amerika Serikat diantaranya, The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi.

Kemudian, Deutsche Bank AG sebanyak 49 transaksi, Standard Chartered Bank PLC sebanyak 116 transaksi, dan  JP Morgan Chase and Co sebanyak 19 tramsaksi.

Transaksi yang dianggap mencurigakan ini dilaporkan oleh ke-4 bank ini kepada FinCen. Dalam laporan itu diungkapkan terdapat 19 bank di Indonesia yang menjadi tujuan atau asal dana transaksi janggal tersebut.

Ke-19 bank tersebut antara lain Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana Internasional, CIMB Niaga Bank, HSBC Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BCA, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank UOB Indonesia serta Commonwealth Bank.

Selain itu, ada Panin Bank, Bank BNP Parahiyangan, Bank Chinatrust Indonesia, ICBC Bank Indonesia, Stanchart Bank Indonesia, Bank of India Indonesia dan Citibank Indonesia.

Menanggapi bocoran dokumen FinCen ini, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK)  juga mencatatkan hal yang sama terkait aliran dana yang diduga kotor itu, namun mereka tak mau menjelaskan secara rinci. Karena menurut PPATK sebenarnya dokumen ini merupakan informasi intelejen yang sangat rahasia seperti yang diatur oleh undang-undang.

Namun yang pasti PPATK, akan terus melakukan analisa dan menelusuri informasi tersebut, tetapi hasilnya tak bisa di buka ke publik.

Dokumen FinCen  yang bocor ke publik terdiri dari 2.500 dokumen dalam kurun waktu pelaporan antara tahun 2000 hingga 2017.

Sebenarnya dokumen ini merupakan informasi sangat rahasia, Bank menggunakan informasi ini untuk melaporkan dugaan perilaku transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi bukan bukti perbuatan kriminal atau kejahatan.

FinCen  atau US Financial Crimes Enforcement Network merupakan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan di Amerika Serikat (AS).

Lembaga ini berada dalam lingkup Kementerian Keuangan AS, para petugas yang bertugas di lembaga itu mengawasi berbagai transaksi keuangan yang dilakukan dalam bentuk Dolar AS, bahkan yang terjadi di luar AS.

Jika kemudian mereka menemukan transaksi yang mencurigakan maka aktivitas itu bakal dimasukan dalam klasifikasi laporan Suspicious Activity Report (SAR).

Mungkin prakteknya di lapangan tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh PPATK di Indonesia.  Bank akan mengisi formulir laporan jika profiling transaksi yang dilakukan sebuah individu tak cocok dengan profile transaksi individu tersebut.

Misalnya sebuah rekening milik seseorang normal transaksinya rata-rata per bulan bernilai Rp.20 juta per bulan dengan jumlah 30 transaksi, dan kebanyakan transaksinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Nah, kemudian tiba-tiba transaksinya melonjak menjadi sangat tinggi dengan jumlah yang fantastis dan terjadi beberapa kali berulang, itu akan menjadi alert rekening itu untuk diawasi lebih ketat karena bisa dianggap mencurigakan.

Hal ini menjadi penting karena bisa saja rekening tersebut digunakan untuk pencucian uang hasil dari kejahatan, bisa hasil dari transaksi narkoba, korupsi atau aktivitas kriminal terorganisi seperti mafia atau triad.

Jika kemudian setelah ditelusuri dan dianalisa ditemukan bukti kecurigaan tersebut maka bank wajib untuk membatalkan atau tidak memproses transaksi nasabah tersebut, jika tidak mereka akan dimasukan ke dalam kategori membantu kejahatan dan bisa saja dihukum denda yang sangat besar bagi bank-nya dan penjara bagi pejabat bank-nya.

Dalam dokumen FinCen yang kini ramai jadi bahan perbincangan tersebut terungkap beberapa lembaga keuangan besar memfasilitasi transaksi yang berbasis kejahatan, seperti : 

Bank HSBC mengizinkan individu yang melakukan penipuan investasi Ponzi Scheme untuk memindahkan uangnya ke seluruh dunia bahkan ketika transaksi iti sudah dinyatakan kotor oleh otoritas keuangan AS.

Kemudian, JP Morgan yang mengizinkan sebuah perusahaan melakukan transaksi memindahkan uangnya sebesar US$ 1 miliar melalui rekening di salah satu cabangnya di London Inggris, tanpa mengecek siapa pemilik rekening tersebut.

Lantas, Barclay Bank yang tetap memberikan layanan transaksi bagi  salah satu rekan terdekat Presiden Rusia Vladimir Putin, padahal ia sudah dilarang menggunakan layanan perbankan milik negara-negara barat karena kerap melakukan pencucian uang hasil kejahatan.

Selain itu, masih banyak transaksi lain yang dilakukan oleh lembaga perbankan dihampir seluruh dunia.

Menurut FinCen, kebocoran dokumen ini dapat mengganggu kemananan nasional AS, mengganggu jalannya investigasi kejahatan yang tengah dilakukan, mengancam keselamatan individu, dan individu yang mengajukan laporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun