Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Polisi Pelaku Kejahatan terhadap Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan, Adilkah Putusan Ini?

16 Juli 2020   21:25 Diperbarui: 16 Juli 2020   21:41 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari itu semua, vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim yang memimpin persidangan kasus Novel ini sudah mencederai rasa keadilan, meskipun diatas tuntutan JPU.

Agak sulit untuk tidak mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan dan pengadilannya di tingkat pertama ini hanya merupakan sandiwara belaka.

Agar pemerintah tak terus ditekan oleh publik untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, jadi ini hanya asal saja menuntaskan kasus.

Sinyalemen ini sebenarnya sudah dirasakan Novel jelang sidang vonis dilaksanakan, ia menganggap peradilan yang kini telah berakhir ini hanya merupakan  sandiwara saja yang memang dirancang untuk gagal.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/07/2020), seperti yamg dilansir Kompas.com

Penanganan dan Peradilan kasus kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dengan cara seperti  ini bisa saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun