Negeri 62+ ini memang luar biasa, ketika Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 1 tahun kepada 2 terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dan Rony Bugis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, justru yang dihujani protes Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, JPU beralasan tuntutan satu tahun ini karena kedua terdakwa tak memenuhi dakwaan primer, pasalnya keduanya dianggap oleh JPU tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
Kedua terdakwa ini disebutkan oleh JPU, tak ada niat melukai Novel, hanya berniat memberi pelajran.
"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad Fatoni salah seorang Tim JPU, Kamis (11/06/20). Seperti yang dilansir Liputan6.com.
Demi menyaksikan drama persidangan tersebut sontak saja masyarakat langsung heboh. Banyak pihak termasuk saya menganggap tuntutan JPU tersebut di luar nalar dan sangat mencederai keadilan.
Tagar #tak sengaja langsung menjadi trending topik di platform media sosial Twitter. Berbagai meme dan ungkapan mulai darinyang argumentatif hingga caci maki kejam ala netizen menghujam pada JPU.
Salah satu JPU, Fredrik Adhar Syaripuddin mendadak jadi selebritis, kehidupan pribadinya langsung dikuliti netizen, foto-foto di akun Instagram-nya langsung menyebar ke seantero jagad maya.
Begitulah netizen jika sudah marah dan kesal, pihak yang dianggap bersalah akan dihajar habis, sampai ke akar-akarnya.
Bisa dipahami kegeraman para netizen tersebut, karena memang benar tuntutan yang dilakukan Tim JPU ini benar-benar mengherankan dan seolah mengkonfirmasi adanya rekayasa dalam kasus yang menyedot perharian publik ini.
Bagaimana bisa sebuah rentetan kejadian kejahatan seperti itu yang jelas-jelas direncanakan dengan sangat detil. Bahkan kedua terdakwa itu disebutkan bolak-balik mengecek kawasan diseputar rumah Novel, mendapatkan air keras tersebut hingga menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.Bisa disebutkan oleh JPU sebagai perbuatan tak sengaja.Â
Dalam persidangan pun banyak sekali kejanggalan seperti misalnya beberapa barang bukti penting seperti rekaman CCTV, botol tempat air raksa dan baju yg dipakai novel saat kejadian itu hilang semua,raib bak di telan bumi.