Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apapun Bantuan Sosialnya, yang Penting Penyalurannya Tepat Sasaran

10 April 2020   11:19 Diperbarui: 10 April 2020   11:40 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia kini dalam proses memfinalisasi skema bantuan sosial yang jumlahnya sangat besar. Tak kurang Rp.110 triliun dikucurkan pemerintah untuk masyarakat sebagai jaring pengaman sosial bagi yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

Dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat  ini diimplementasikan melalui beragam skema bantuan sosial dengan bentuk tunai dan pemberian bahan pokok. 

Melalui peningkatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja yang dalam beberapa hari ke depan proses distribusinya akan segera berjalan.

Presiden Jokowi menyebutkan jumlah keluarga penerima PKH akan ditingkatkan, dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta orang. Besaran manfaatnya pun akan dinaikan sebesar 25 persen, dan akan diberikan setiap bulan tidak setiap 3 bulan seperti sebelumnya.

Untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini  dalam PKH pun besarannya akan dinaikan dari Rp.2 4 juta/tahun menjadi Rp.3,4 juta/tahun. Sementara buat anak usia dini Rp.3 juta/tahun dan bagi penyandang disabilitas nilainya menjadi Rp. 2,4 juta/tahun.

Selain PKH, pemerintah juga akan menaikan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 20 juta penerima manfaat.

Besarannya pun dinaikan sebesar 30 persen dari sebelumnya Rp.150.000/keluarga per bulan menjadi Rp.200.000/keluarga per bulan.

Selaras dengan PKH, manfaat Kartu Sembako ini akan segera bisa dinikmati masyarakat pada bulan April 2020 hingga 9 bulan ke depan.

Sementara untuk Kartu Pra Kerja jumlah penerimanya akan dinaikan oleh pemerintah dari 2 juta orang menjadi 6 juta orang.

Khusus untuk Kartu Pra Kerja, pemerintah melakukan beberapa modifikasi, penerimanya akan lebih terkonsentrasi pada para pelaku usaha  UMKM dan para pekerja informal  yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 dengan tetap mempertahankan pekerja terkena Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK) yang kini jumlahnya membengkak  dampak Covid-19.

Nilai manfaatnya sebesar Rp.650 ribu hingga Rp.1 juta perbulan selama 4 bulan. Rencana Kartu Pra Kerja akan berjalan tanggal 11 April 2020, mundur 2 hari dari jadwal semula, konon katanya karena ada peningkatan jumlah penerima dari 5,6 juta menjadi 6 juta penerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun