Ia pun menambahkan bahwa sepeda motor itu seharusnya hanya dipakai di kawasan perumahan saja. Jadi nantinya hal tersebut akan dimasukan ke dalam RUU yang kini sedang disusun.
Selain aturan membatasi  pemakaian sepeda motor , ia juga akan memberi pembatasan kepemilikian motor. Jadi misalnya seorang warga hanya boleh maksimal memiliki 2 unit motor, agar populasi motor tak terus membengkak.
Namun demikian wacana aturan ini harus disertai dengan pembangunan sarana transportasi umum yang memadai, nyaman, dan aman.
Tanpa angkutan umum yang memadai, masyarakat akan kesulitan dalam melakukan mobilitas. Karena suka atau tidak, sepeda motor sudah menjadi angkutan utama masyarakat.
Dalam implementasinya jika memang wacana ini jadi diterapkan, harus ada waktu sosialisasi yang cukup panjang.
Jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru dan menyeret pemerintah ke dalam situasi politik yang tak mengenakan.
Karena sepeda motor bisa disebut sebagai angkutan bagi kalangan menengah bawah jika kita melihat kepemilikan dan pemakaiannya.
Terus harus dipikirkan juga bagaimana para pengemudi ojek online yang kini menjadi bumper ketiadaan lapangan kerja yang memadai.
Jika kita semata berpikir masalah ketertiban lalu lintas memang kondisi jalan yang hampir overloaded oleh kendaraan roda dua, memang wacana pembatasan tersebut sudah sangat perlu.
Tapi ada sisi lain juga yang harus dicermati oleh para pembuat dan pelaksana UU, yakni sisi sosial dan ekonominya.
Wacana ini sebenarnya tak akan berlangsung mulus, karena ada kepentingan industri otomotif juga belum lagi masyarkat luas yang nanti pasti akan melakukan protes.