Limbah medis merupakan salah satu jenis limbah berbahaya yang kerap diabaikan. Padahal, limbah ini tidak hanya berasal dari rumah sakit, melainkan juga dari klinik, puskesmas, laboratorium, hingga rumah tangga. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah medis dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia, pencemaran lingkungan, hingga penyebaran penyakit menular. Artikel ini akan membahas secara rinci pengertian, contoh, masalah, solusi, serta tujuan pengelolaan limbah medis dengan pendekatan profesional.Â
Pengertian Limbah Medis
Limbah medis adalah semua sisa kegiatan pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya atau berpotensi menularkan penyakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib ditangani secara khusus.
Ciri khas limbah medis adalah adanya kandungan infeksius, kimia beracun, radioaktif, atau benda tajam yang dapat membahayakan makhluk hidup. Oleh karena itu, penanganannya tidak boleh disamakan dengan sampah domestik biasa.
Contoh Limbah Medis
Limbah medis dapat berupa padat maupun cair. Berikut contoh umum yang sering ditemui:
Jarum suntik bekas dan peralatan tajam (scalpel, pisau bedah, infus).
Sisa obat-obatan kedaluwarsa atau tidak terpakai.
Cairan tubuh seperti darah, urin, dan dahak pasien.
Perban, kapas, dan sarung tangan bekas operasi atau perawatan pasien.
Sampah laboratorium (reagen kimia, media kultur).
Limbah radioaktif dari penggunaan alat radiologi.