Mohon tunggu...
Ferry Koto
Ferry Koto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang Usahawan, Memimpikan Indonesia Yang Berdaulat, Yang bergotong Royong untuk Mandiri dan Bermartabat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parpol Berharap Uji Materi UU Pilpress Yusril, Diloloskan

20 Maret 2014   22:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:41 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini (20/3) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan atas permohonan Prof. Yusril Ihza Mahendra terhadap uji Materi UU Pemilihan Presiden (PILPRES) UU 42 tahun 2008. MK menetapkan bahwa tidak diperlukan lagi persidangan untuk kasus ini karena sudah sangat jelas apa yang di mohonkan oleh Yusril. Pembacaan keputusan akan dilakukan sore ini pukul 15.30 WIB.

Permohona Uji Materi yang dilakukan Yusril adalah terhadap pasal pasal yang ada di UU PILPRES, terutama terkait dengan pasal tentang waktu pelaksanaan PILPRES dan Ambang batas yang dipersyaratkan bagi PARPOL yang ingin mengajukan Capres.

Berikut pasal-pasal yang di gugat Yusril :

Pasal 3 Ayat 5 "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Pasal 9 "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Pasal 14 ayat 2 " Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR"

Pasal 112 "Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."

Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di Konstitusi negara, UUD 45, khususnya pasal mengenai waktu pelaksanaan pemilu dan hak seseorang untuk dicalonkan menjadi president.

6A ayat 2 amandemen ke 3 UUD 45 adalah: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Pasal 22E amandemen ke 3 UUD 45
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Frasa pada pasal 6A ayat 2 UUD 45"sebelum pelaksanaan pemilihan umum" ini lah yang sudah ditafsirkan oleh MK dengan meluluskan Uji materi yang dilakukan Effendi Ghazali sebelumnya, yang artinya sebelum PILEG. Juga pasal 3 ayat 5 UU Pilpres dianggap bertentangan dengan amanat UUD 45 pasal 22E, yang mengharuskan PEMILU SERENTAK untuk PILEG dan PILPRES.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun