Hoax adalah berita palsu yang sudah pasti mengandung unsur fitnah yang jelas bersifat merugikan terlepas di tujukan kepada individu, korporasi, atau kepada komunitas kelompok yang menjadi sasarannya.
Untuk tindak kejahatan sosial media yang satu ini, hukuman pidana yang akan di dapat si pembuat konten hoax masih masuk ke dalam pasal yang telah disebutkan pada paragrap diatas mengenai pem-bully-an dan penebar kebencian.
Berhubung terdapat bunyi: "..Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.." pada pasal tersebut, maka tak ayal bukan hanya si pembuat konten namun berlaku juga kepada sesiapa saja yang menyebarkan konten yang mengandung hoax.
Sungguh ironis bukan? Hanya karena minimnya pengetahuan kita dalam membedakan berita hoax atau bukan, bisa terjerat dalam UU (undang-undang) ITE.
Maka itu dalam bersosial media, jangan mudah share (menyebarkan) bilamana mendapati suatu berita yang tak jelas sumbernya. Lakukanlah cek dan ricek terlebih dahulu akan kebenaran isi berita tersebut.
Lebih amannya, carilah suatu berita hanya bersumber dari media resmi yang bisa dipertanggung jawabkan.
-------------
Sumber: Blog pribadi