Mohon tunggu...
Ferro News
Ferro News Mohon Tunggu... Akuntan - Pegawai Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jadi Korban Penipuan CS Akulaku Gadungan Via WhatsApp

27 Desember 2020   23:25 Diperbarui: 28 Desember 2020   00:35 12962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sebagai pelanggan setia Akulaku yang jujur, patuh, dan taat hukum dirugikan oleh Oknum Akulaku yang membobol akun Akulaku milik saya. Jumlah kerugian yang saya alami yaitu Rp3 juta lebih.

Jadi singkat cerita, saya ingin menaikkan limit pinjaman Akulaku milik saya.

Saya pun menelpon cs Akulaku ke nomer 021-1500920 pada Minggu (27/12/2020). Dari cs Akulaku saya diberikan nomer WA: +62 878-0100-1562.

Saya cek di internet dan biodata WA akun Akulaku (palsu) ini mirip banget aslinya. Ada alamat Aklulaku, foto Akulaku, foto gedung Akulaku, dan email resmi Akulaku.  Tanpa curiga, saya pun langsung WA ke CS yang penipu tersebut.

Saya informasikan kendala dan masalah saya soal kenaikan limit melalui Screenshoot seluruh masalah saya yaitu gagalnya terkoneksi tanda tangan digital.

CS palsu Akulaku ini mengatakan bisa membantu menyelesaikan masalah tanda tangan digital yang selalu gagal terhubung ke akun Akulaku milik saya.

Saya sebagai korban merasa terhipnotis atas perbuatan penipu ini. Sampai 2 jam penipu ini berhasil bobol akun Akulaku saya sampai Rp3 juta.

Para sindikat ini membobol akun Akulaku saya dengan membelikan voucher Shopee total Rp900 ribu-Rp1 juta, pinjaman Rp1 juta dan sisa Rp1 juta pulsa.

Karena saya merasa curiga, penipu membobol akun Akulaku saya karena meminta kode OTP,  saya pun langsung menghubungi pihak Akulaku agar akun saya di-non aktifkan/ di-block dulu sementara.

Namun, cs Akulaku sangat lambat penanganannya, saya harus menunggu 1-3 jam dalam pembuatan pelaporan. Dan, parahnya pelayanan cs Akulaku sangat buruk serta lambat dalam merespon kasus penipuan ini.

Selain melapor pihak Akulaku melalui nomer telpon dan email, saya juga membuat laporan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian (Bareskrim), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan, Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun