A. LATAR BELAKANG
Manusia di bumi di ciptakan oleh tuhan berpasang pasangan. Seperti yang telah kita ketahui bawasannya tentang urusan jodoh, maud serta rezeky sudah diatur oleh Allah khusus nya yang beragama islam. pada waktu yang akan tiba nanti manusia juga akan bertemu dengan pasangannya. Cara tuhan mempertemukan pasangannyapun dengan berbagai cara. Ada yang lewat pertemanan, bertemu secara tidak langsung ataupun dengan cara di jodohkan dan masih banyak cara tuhan mempertemukan umatnya dengan pasangannya. Tentunya dengan jalan yang di ridhoi tuhan.
Berbicara tentang jodoh dan pasangan tentunya setelah kita sebagai manusia sudah bertemu dengan pasangannya akan bersatu dan memulai kehidupan yang baru dengan pasangan kita. Untuk bisa bersatu dengan pasangan kita tidak semudah yangkita pikirkan dan kita bayangkan. Didalam islam jika laki-laki dan wanita yang tidak halal secara syariat dan ingin bersama untuk menginginkan dan mewujudkan hidup bersama harus ada ikatan yang halal, yaitu pernikahan.
Dalam menjalankan dan melangsungkan pernikahan tentunya juga terdapat proses untuk bisa mendapatkan pengakuan yang sah secara agama dan juga negara, karena kita hidup di negara indonesia. Dimana warga masyarakatnya memperoleh perlindungan hukum yang sama di mata negara.Â
Tujuan dari pada pengakuan yang sah di dalam islam adalah agar terciptanya status yang halal antara wanita dan laki-laki. Sedangkan di dalam negara, hukum, dan undang-undang pengakuan pernikahan sangatlah penting. mengapa?, agar status penikahannya memperoleh perlindungan hukum dan bisa di akui oleh negara sebagai pasangan yang sah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku Di Negara Republik Indinesia dan juga Di dalam Agama.Â
B. DESKRIPSI DAN PEMBAHASAN
Pernikahan, merupakan cita-cita bagi setiap orang, khususnya para remaja yang sedang mengalami perkembangan dan perubahan puber. Dalam fase ini biasanya para remaja sudah mengalami yang namanya ketertarikan kepada lawan jenis. Masa-masa inilah yang sangat rawan sekali terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam mengambil tindakan dan keputusan. Karena selain masa puber yang ada di dalam diri seorang remaja, terdapat juga perkembangan dan perubahan emosional yang susah untuk dikontrol.Â
Banyak anak mudan serta remaja diusia dan di masa-masa ini mengalami masalah-masalah emosional, pergaulan bebas, dan yang lebuh marak terjadi adalah pernikahan dini. Yang dimana anak remaja mengambil keputusan secara spontan dan tidak memikirkan hal-hal kedepannya setelah beberapa tahun kedepan setelah dia mengambil keputusan tersebut. Di perkuat dengan emosional dan keberanian yang dimiliki oleh remaja akan mudah berpikir tentang hal-hak yang dianggapnya sepele paddahal hal tersebut sangatlah mempunyai pengaruh yang besar di kehidupan yang akan datang.
Contohnya, ada banyak sekali remaja yang memilih menikah dini. Menikah dimana usianya masih belasan tahun, ya mereka mungkin dalam umur atau usia sudah bisa dikatakan cukup dalam menikah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Â
Seperti yang sudah tertera di dalam undang-undang nomor satu tentang perkawinan yang didalamnya juga membahas tentang batas minimal usia menikah. Â
Di dalam agama pun mereka sudah bisa dikatakan sah-sah saja jika akan melangsungkan perrnikahan, karena sudah balig dan sebagainya.