Mohon tunggu...
Money

Kepribadian Harta dalam Kepemilikan

9 Maret 2017   06:29 Diperbarui: 9 Maret 2017   16:00 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan pastinya kita mempunyai kepribadian harta sendiri atau kepemilikan. Dalam bahasa tentunya kepemilikan berarti penguasaan manusia atas harta dan penggunaannya secara pribadi sedangkan dalam istilah kepemilikan yaitu pengkhususan hak atas sesuatu tanpa orang lain untuk menggunakan sejak awal tanpa terkecuali ada larangan syar’i. Harta di dalam bahasa arab al-mal ataupun jamaknya al-amwal.Harta milik pribadi adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat unility tertentu, dan memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan tersebut.Dengan itulah apa yang digunakan manusia  dalam kehidupan didunia merupakan harta. Misalnya rumah, tanah, peralatan rumah, hasil pekerjaan, pakaian, dan beserta uang.

Harta adalah perhiasan dunia syari’at islam mengajarkan pada manusia untuk menikmati kebahagiaan dan kebaikan hidup di dunia. Keadaan ini merupakan sebagai pendorong yang baik agar tercipta dan dapat meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah, harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai. Karna itulah Allah menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan.

  1. Harta adalah ujian menurut perspektif islamatau bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata tetapi harta juga merupakan ujian kenikmatan Allah STW.

Macem-macem kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Al- Milk At-Tamm (milik sempurna) adalah materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang misalnya seseorang , sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu di bawah penguasaannya.
  2. Al-Milk Al-Naqish (kepemilikan tidak sempurna) adalah apabila seseorang yang hanya menguasai harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain.

Ketentuan syariat yang mengukur kekayaan pribadi yaitu pemanfaatan kekayaan, pembayaran zakat, penggunaan harta benda secara berfaedah, pengunaan harta benda tanpa merugikan orang lain, memiliki harta benda secara sah, penggunaan berimbang, pemanfatan sesuai dengan hak, kepentingan kehidupan. Menurut syafi’i antonio tentang mengusai harta dan kegiatan ekonomi yaitu, pemilikan mutlak terhadap segala sesuatu yang berada di muka bumi, termasuk harta benda, status harta yang dimilik manusia, pemilikan harta dapat dilakukan dengan usaha, dilarang mencari harta yang bekerja yang dapat melakukan kematian, dilarang menempuh usaha yang haram seperti kegiatan riba. Pandangan islam pada hakikatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana, memenuhi kebutuhan kelurga, memnuhi kebutuhan jangka panjang, menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, memberikan bantuan sosial.

                Tiga macam kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kemanfaatan harta dibagi menjadi dua yaitu pengembangan harta (tanmiyat al-mal) dan penggunaan harta (infaq al-mal).

Daftar Pustaka :

  • Al-Arif, M. Nur Rianto. Pengantar Ekonomi Syari’ah Teori Dan Praktik, 2015
  • Yuliadi, imamudin. Ekonomi Islam Sebuah pengantar, 2001
  • Fauzia, Ika yunia. prinsip dasar ekonomi islam perspektif maqashid al-syari’ah, 2014
  • Muhammad. ekonomi mikro dalam perspektif islam, 2004
  • Tajoeddin, Accmad ramzi. Berbagai aspek ekonomi islam, 1992

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun