Mohon tunggu...
Ferdinan Indra Fata
Ferdinan Indra Fata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan Hak Cipta Lagu di Era Digital: Dan Menghadapi Tantangannya

2 April 2024   22:21 Diperbarui: 2 April 2024   22:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hak cipta lagu merupakan aspek penting dalam industri musik yang memastikan bahwa pencipta musik dan pemegang hak lainnya diberi penghargaan dan imbalan yang pantas atas karya-karya mereka. Namun, dengan berkembangnya teknologi informasi, terutama dengan kemunculan internet dan platform streaming, tantangan baru muncul dalam memastikan perlindungan hak cipta lagu. Artikel ini akan mengeksplorasi peran hukum dan kebijakan dalam melindungi hak cipta lagu di era digital.

Perlindungan Hak Cipta dalam Konteks Digital

Di era digital saat ini, distribusi dan akses terhadap musik telah mengalami transformasi besar. Platform streaming musik seperti Spotify, Apple Music, Soundcloud dan YouTube Music memberikan akses mudah ke jutaan lagu dengan hanya beberapa klik. Namun, dengan mudahnya akses ini juga muncul risiko penyalahgunaan hak cipta.

Salah satu tantangan utama adalah pelanggaran hak cipta yang terjadi secara online. Pembajakan musik, di mana lagu-lagu didistribusikan tanpa izin atau tanpa memberikan royalti kepada pencipta lagu, menjadi masalah serius. Selain itu, platform media sosial dan berbagi video sering kali digunakan untuk membagikan konten musik tanpa izin, mengakibatkan kerugian finansial bagi pencipta dan pemegang hak.

Peran Hukum dan Kebijakan

Dalam menghadapi tantangan ini, hukum dan kebijakan memainkan peran penting dalam memastikan perlindungan hak cipta lagu di era digital. Beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan lembaga regulasi antara lain:

Undang-Undang Hak Cipta: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Lembaga Pemerintahan LMKN: LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

Kemitraan Industri : Pemerintah bekerja sama dengan industri musik, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan solusi yang efektif dalam melindungi hak cipta. Kemitraan semacam ini dapat mencakup implementasi teknologi anti-pembajakan dan pendekatan hukum yang kolaboratif.

Pendidikan dan Kesadaran: Program pendidikan dan edukasi kesadaran di masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta juga menjadi fokus. Ini termasuk memberikan pemahaman kepada pengguna internet tentang konsekuensi dari pelanggaran hak cipta dan bagaimana cara mengakses musik secara legal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun