Mohon tunggu...
Ferdi Firdaus
Ferdi Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

#La_Vecchia_Signora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Aset"

8 April 2021   19:39 Diperbarui: 8 April 2021   20:04 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Aset Tidak Berwujud

Dokpri
Dokpri
Aset tak berwujud adalah aset tetap yang tidak memiliki wujud fisik, aset ini memiliki umur lebih dari satu tahun dan memberikan hak ekonomi dan hukum kepada pemiliknya, salah satu karakteristik aset tak berwujud yang paling penting adalah tingkat ketidakpastian mengenai Nilai dan manfaatnya dikemudian hari.

Contoh Dari Aset Tidak Berwujud

1. Hak Paten

Adalah hak seseorang atau suatu perusahaan untuk memanfaatkan suatu penemuan yang telah mereka ciptakan, hak paten diberikan oleh pemerintah selama maksimal 17 tahun.

2. Hak Cipta


Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada sesorang atau perusahaan untuk menjual atau memperbanyak suatu barang, hak ini didapatkan melalui penelitian atau riset dan memiliki jangka waktu selama 28 tahun.

3. Merek Dagang

Merek dagang adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau suatu perusahaan untuk menggunakan suatu logo, merek, atau nama usaha dalam produk atau jasanya.

4. Goodwill

Goodwill adalah nilai lebih yang dimliki suatu perusahaan karen memiliki nama, manajer, atau letak strategis yang baik. Goodwill tidak dimiliki semenjak awal perusahaan berdiri, melainkan didapat setelah perusahaan bisa menjal produk lebih tinggi ketimbang nilai pasarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun