Mohon tunggu...
feny fauziah
feny fauziah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hobi menari dan nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia

1 Desember 2022   14:09 Diperbarui: 1 Desember 2022   14:14 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sehat. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terhitung sejak Maret 2021 pandemi Covid melanda Indonesia, memberi dampak dalam berbagai sektor baik sosial, ekonomi maupun teknologi dan dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh dalam dinamika Ketenagakerjaan saat ini menuturkan "harmonisasi hubungan industrial dimasa Pandemi memiliki tiga aktor yaitu serikat pekerja, manajemen dan pemerintah".

Adanya kemungkinan kenaikan PHK akibat dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah dan banyaknya perusahaan yang menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, maka perusahaan apabila tidak mampu membayar upah sesuai perjanjian kerja hendaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh. "Pengusaha akan mengoptimalkan hal itu tidak akan terjadi walaupun hal tersebut sudah terjadi sekarang, perlunya peran pengusaha untuk jangan mementingkan keuntungan sektoral masing-masing. kondisi saat ini pengusaha tidak berdiam diri tetap berusaha walaupun ekonomi kita kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan"

Keterkaitan antara pemerintah, perusahaan atau pengusaha belum dinyatakan harmonis bila tidak ada inti utamanya yaitu buruh (pekerja).  Fakta di lapangan banyak sekali pengusaha yang anti serikat, setiap serikat muncul di dalam perusahaan pasti perusahaan merasa gerah, perusahaan akan mencari-cari kesalahan sehingga banyak sekali kasus PHK, intimidasi, skorsing, dan berbagai macam cara untuk melemahkan serikat pekerja. Lemahnya fungsi pengawasan kementerian ketenagakerjaan menimbulkan begitu banyak problem normatif oleh perusahaan, hingga banyak kasus yang sampai kini belum ada penyelesaian secara hukum. 

Dari data kementerian ketenagakerjaan dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja di antaranya pengangguran 1,62 Juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) 1,62 Juta orang, Sementara tidak bekerja 1,11 Juta orang, bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorten hours) 15,72 Juta orang. Dari data tersebut penduduk usia kerja sebanyak 205,36 Juta orang persentasi penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 sebesar 9.30%. 

Isu terkini tentang ketenagakerjaan tidak bisa dipungkiri, adanya peningkatan angka pengangguran, masalah THR, tingginya angka perselisihan hubungan industrial seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), serta Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang sedang diuji di Mahkamah konstitusi. 

Pemerintah atau kementerian ketenagakerjaan berupaya dalam mengatasi dampak covid-19 ini dengan membuat program-program diantaranya kartu pra kerja, program BLK Tanggap Covid-19, intensif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas, program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak, program bantuan subsidi upah (BSU).

Dalam ketenagakerjaan, antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.Pekerja memberikan tenaganya untuk produk dan jasa, sedangkan pengusaha membayar upah atas jasa pekerja dalam menciptakan produk, baik berupa barang atau jasa yang dijual pada konsumen.Pemerintah sebagai fasilitator yang menyediakan prasarana mendapatkan keuntungan melalui pajak yang dibayar pengusaha.2 Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah-masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak mudah lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan.Karena itu perlu adanya aturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak untuk menjaga agar terciptanya ketenangan pada pekerja dan perusahaan.

Untuk mewujudkan Hubungan Industrial di Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila masihlah sulit untuk di wujudkan, Kedudukan Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia masih belum memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun