BEKASI - Saya menyoroti ada beberapa kejanggalan dalam proses pengusutan kasus adu tembak antar polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol, Ferdy Sambo yang berakhir menewaskan seorang brigadir berinisial J. Melalui laman web media online terpercaya, saya mendapati 7 kejanggalan yang didapati saat proses penyelidikan kasus Brigadir J, meliputi:
Pertama, terkait disparitas waktu yang cukup lama sejak insiden dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar 2 hari. Lalu, kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian, membuat kasus ini tidak masuk akal.
Kedua, ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.Â
Ketiga, keluarga sempat dilarang melihat kondisi Jenazah.Â
Keempat, CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi.
Kelima, 3 Handphone keluarga inti diduga diretas sehingga mereka tidak dapat mengakses media sosial dan Whatsapp.
Keenam, Pakaian dan 3 Handphone milik Brigadir J hilang.
Ketujuh, Pernyataan hasil otopsi penyidik dengan dokter forensik berbeda.
Atas beberapa kejanggalan yang ada, saya memandang bahwa kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E ini, sama halnya dengan kejanggalan pada kasus kematian tidak wajar Hendrikus Hendra, Sanggau.
Dalam kasus Hendrikus Hendra atau Aphin, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi berupa:
Pertama, Aphin ditemukan meninggal dunia di rumahnya pukul 7 pagi dan cepat-cepat ingin dikuburkan oleh keluarga intinya pada jam 9 pagi tanpa memberitahu keluarga adik-adik kandung Aphin terlebih dahulu.