Mohon tunggu...
π”½π•–π•Ÿπ••π•£π•’ ℝ𝕖𝕀π•₯π•ͺπ•’π•¨π•’π•Ÿ
π”½π•–π•Ÿπ••π•£π•’ ℝ𝕖𝕀π•₯π•ͺπ•’π•¨π•’π•Ÿ Mohon Tunggu... Guru - Ilmuwan

Suka nulisΒ² yang ndak penting nyambi mulang siswaΒ² yatim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Merokok Membunuhmu" Slogan Titipan?

20 Oktober 2020   13:05 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:50 2537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandangan saya akan label larangan merokok. | pexels

Label warning terkait dengan produk yang merakyat ini cukup unik. Produk ini bahkan memiliki landasan yuridis yaitu peraturan Pemerintah no 109 tahun 2012 terkait tentang pengamanan bahan yang memiliki kandungan zat adiktif yakni dengan slogan "merokok membunuhmu". Persoalannya adalah apakah benar "merokok membunuhmu?".

Fakta Bahasa slogan titipan merokok membunuhmu

Juli 2014 dalam kemasan rokok akan tercantum lima peringatan berupa teks serta gambar: (1) Merokok sebabkan kanker mulut; (2) Merokok membunuhmu; (3) Merokok sebabkan kanker tenggorokan; (4) Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka; (5) Merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis. Peringatan ini akan menggantikan peringatan sebelumnya yang berupa teks berikut: "Peringatan Pemerintah: 'Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin', (Rahardi:2014).

Cigarette makers must add large, graphic warning labels depicting diseased lungs, a man exhaling smoke through a hole in his neck and other images to packaging and advertising in the U.S - The nine graphic images---accompanying warning labels with messages such as "Smoking can kill you" and "Cigarettes cause cancer"---are the biggest change to warning labels in more than 25 years" baca Labels Give Cigarette Packs a Ghoulish Makeover in wall Street Journal

Baca juga: Segudang Bahaya Merokok bagi Kesehatan Tubuh

Teks-teks dalam lampiran Permenkes tersebut sebagian besar diadopsi dari tujuh peringatan serupa yang sudah terlebih dahulu diterapkan Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Salah satu teks peringatan FDA itu berbunyi: "Merokok dapat membunuhmu" (Smoking can kill you).Β 

Teks itulah yang dalam lampiran Permenkes diperpendek menjadi "Merokok membunuhmu" yang terasa janggal karena dua kata ini merupakan predikat---(me = mengisap) dan membunuh---dengan dua obyek (rokok dan mu, kamu). Merasa teks itu tidak enak, para penulis teks iklan sadar bahwa slogan rokok di baliho diubahnya menjadi: "rokok membunuhmu", (Rahardi:2014).

Slogan "merokok membunuhmu" jika dikaji dengan ilmu sintaksis maka memiliki kesalahan yang cukup fatal, yakni kata [me-rokok] dengan [mem-bunuh-mu] masing-masing memiliki perubuahan dasar melalui imbuhan yakni [me] pada kata benda [rokok] ketika diberikan imbuhan [me] maka yang terjadi adalah mengubah bentuk kata benda [rokok] menjadi bentuk predikat.Β 

Struktur kalimat lebih tepatnya jika [rokok] tanpa diikuti imbuhan [me] diawal kata benda tersebut. Sehingga [rokok membunuhmu] memiliki struktur pas sebagai syarat sebuah kalimat [subjek + predikat] yang berbunyi [rokok membunuhmu]. Namun, berbeda dengan kalimat yang sengaja diabsahkan oleh pemerintah ini [merokok membunuhmu]. Keduanya merupakan bentuk predikat sehingga yang dipaksakan menjadi satu dalam struktur kalimat.

Propaganda slogan titipan merokok membunuhmu

Slogan merokok membunuhmu, hakikatnya adalah propaganda yang dipaksakan. Propaganda yang menyatakan tentang rokok menjadi salah satu penyebab tunggal aneka penyakit mematikan yang berdampak pada kematian.

Marginalisasi Hingga Monopoli

Slogan propaganda "merokok membunuhmu" di Indonesia mayoritas merujuk pada data-data yang disampaikan WHO1. Permaslahannya adalah sulit mencari pihak yang bersikap kritis terkait data-data tersebut. (Daeng, 2011: 110) menyatakan seluruh orang yang mati di Indonesia, 9,8% meninggal akibat penyakit paru kronik dan emfisema. Soal penyakit paru dan emfisema itu karena kebiasaan merokok atau terpapar asap rokok, tidak ada bukti kongkrit mengenai itu.Tidak hanya itu, rokok menjadi penyebab kasus stroke di Indonesia pada tahun 2001 sebanyak 5%.Β 

Data tersebut secara statistik jelas menunjukkan kecilnya persentase pengaruh rokok, bahkan terhadap penyakit paru yang seharusnya memiliki hubungan dengan asap rokok. Dengan prosentase ini, terlihat bahwa penyakit secara umum dianggap berkaitan dengan rokok pun, hanya sebagian kecil (jika data ini memang benar) yang memang disebabkan oleh rokok itu sendiri.

Konspirasi anti-tembakau sendiri sudah ada sejak tahun 1990-an yang meminjam tangan WHO untuk melakukan konspirasi internasional, (Kurniawan, 2012 : 44). Sudah kentara bahwa WHO sendiri turut andil dalam konspirasi internasional anti-tembakau. Masyarakat sengaja diciptakan agar mengerti bahaya dari nikotin dan ketergantungan dari nikotin.

Ketergantungan akan rokok dinilai penyakit mematikan yang berdampak pada kematian. Sehingga mengharuskan adanya obat yang mampu menyembuhkan dari ketergantungan nikotin. Nicotine Replacement Therapy adalah jenis obat yang menjadi jalan keluar bagi para perokok, hal itu merupakan bentuk dari monopoli farmasi terhadap tembakau rokok, (Kurniawan, 2012 : 45).

Baca juga: Merokok Itu Baik atau Tidak: Pikir Dulu Sebelum Terlanjur

Industri farmasi menerima keuntungan yang cukup besar terkait monopoli yang telah dilakukan.

Perusahaan farmasi rata-rata meraup keuntungan sebesar 30% dari pendapatan margin yang mencengangkan. Selama beberapa tahun belakangan, indiustri farmasi secara keseluruhan sejauh ini adalah industri yang paling beruntung adalah di Amerika Serikat, (Kurniawan, 2012 : 46).

Sejak tahun 1992, industri farmasi merupakan industri yang paling menguntungkan di Amerika Serikat menurut pemeringkatan majalah fortune. Jika ditotal kapitalisasi pasar dari empat perusahaan farmasi jumlahnya melebihi perekonomian India (Kurniawan, 2012 : 46). Ilmu pengetahuan sampah Β (junk science) menggantikan ilmu pengetahuan yang jujur (honest science) merupakan kutipan Gabriel Mahal terhadap artikel Lies Damned Lies & 400.000 smoking relating death.Β 

Kala itu propaganda tampil berawal dari jumlah kematian prematur yang terjadi di Amerika Serikat. Angka 400.000 dikarenakan estimasi yang di generalisasi melalui program komputer yang bernama SAMMEC. Program SAMMEC sendiri berdasarkan model yang salah yakni mengabaikan semua epidemiologi, dan secara cepat menyimpulkan rasio kematian berasal dari merokok (Kurniawan, 2012 : 47).

Alih-alih mengadaptasi terhadap ketentuan yang telah dibuat negara Adidaya tersebut terhadap monopoli produk yang berbahan dasar tembakau ini, justru di dalam negeri pun terjadi tumpang tindih terkait kebijakan yang diberlakukan untuk produk olahan tembakau itu.Β 

Landasan yuridis dalam pembentukan PP No. 109 Tahun 2012 berdasarkan konsiderannya, yakni Pasal 5 ayat (2)Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Kesehatan2 Peraturan tersebut menunjukkan adanya egoisme sektoral yang mengakibatkan disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lainya baik yang sederajat maupun lebih tinggi.

Namun lain halnya dengan PP No. 19Tahun 2003 yakni landasan yuridisnya lebih mempertimbangkan sektor lain yang terkait, sebab selain mempertimbangkan UUD 1945 dan UU Kesehatan, terdapat pula UUPK dan UU Penyiaran yang menjadi landasan yuridis pengaturannya2. UUPK dan UU Penyiaran memang berupa UU yang memiliki keterkaitan dalam pengaturan pengamanan bahan yang didalamnya mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, khususnya terkait peringatan kesehatan pada kemasan dan media promosi rokok. Landasan yuridis yang lengkap akan menghindari disharmonis antar peraturan baik yang lebih tinggi maupun sederajat.

Baca juga: Berhentilah Merokok, Cari Alasan Sampai Ketemu

Daftar Pustaka

  1. Daeng, Salamuddin. 2011. Kriminalisasi Berujung Monopoli: Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional. Jakarta : Indonesia Berdikari.
  2. Kurniawan, A. Zulvian. 2012.Tipuan Boomberg : mengungkap sosok agen industri farmasi dibalik filantropi kampanye anti-rokok. Jakarta: Indonesia Berdikari
  3. Haryono, Susanto, d.k.k.2014.Perlindungan Konsumen Terkait Regulasi Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan dan Promosi Rokok. Jurnal Penelitian Hukum.volume 1, Nomor 3, November 2014, Halaman 117-130
  4. Marahmat, Viski Ris Ainun. 2008. Perilaku Merokok Remaja Pasca Paparan Slogan dan Gambar Peringatan Bahaya Merokok. Jurnal Ilmiah. Vol.1. Hal.25
  5. Rahardi, F. 2014. Merokok Membunuhmu.KOMPAS. [online]. Tersedia. https://rubrikbahasa.wordpress.com/2014/03 /29/merokok-membunuhmu/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun