Mohon tunggu...
π”½π•–π•Ÿπ••π•£π•’ ℝ𝕖𝕀π•₯π•ͺπ•’π•¨π•’π•Ÿ
π”½π•–π•Ÿπ••π•£π•’ ℝ𝕖𝕀π•₯π•ͺπ•’π•¨π•’π•Ÿ Mohon Tunggu... Guru - Ilmuwan

Suka nulisΒ² yang ndak penting nyambi mulang siswaΒ² yatim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Merokok Membunuhmu" Slogan Titipan?

20 Oktober 2020   13:05 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:50 2537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandangan saya akan label larangan merokok. | pexels

Ketergantungan akan rokok dinilai penyakit mematikan yang berdampak pada kematian. Sehingga mengharuskan adanya obat yang mampu menyembuhkan dari ketergantungan nikotin. Nicotine Replacement Therapy adalah jenis obat yang menjadi jalan keluar bagi para perokok, hal itu merupakan bentuk dari monopoli farmasi terhadap tembakau rokok, (Kurniawan, 2012 : 45).

Baca juga: Merokok Itu Baik atau Tidak: Pikir Dulu Sebelum Terlanjur

Industri farmasi menerima keuntungan yang cukup besar terkait monopoli yang telah dilakukan.

Perusahaan farmasi rata-rata meraup keuntungan sebesar 30% dari pendapatan margin yang mencengangkan. Selama beberapa tahun belakangan, indiustri farmasi secara keseluruhan sejauh ini adalah industri yang paling beruntung adalah di Amerika Serikat, (Kurniawan, 2012 : 46).

Sejak tahun 1992, industri farmasi merupakan industri yang paling menguntungkan di Amerika Serikat menurut pemeringkatan majalah fortune. Jika ditotal kapitalisasi pasar dari empat perusahaan farmasi jumlahnya melebihi perekonomian India (Kurniawan, 2012 : 46). Ilmu pengetahuan sampah Β (junk science) menggantikan ilmu pengetahuan yang jujur (honest science) merupakan kutipan Gabriel Mahal terhadap artikel Lies Damned Lies & 400.000 smoking relating death.Β 

Kala itu propaganda tampil berawal dari jumlah kematian prematur yang terjadi di Amerika Serikat. Angka 400.000 dikarenakan estimasi yang di generalisasi melalui program komputer yang bernama SAMMEC. Program SAMMEC sendiri berdasarkan model yang salah yakni mengabaikan semua epidemiologi, dan secara cepat menyimpulkan rasio kematian berasal dari merokok (Kurniawan, 2012 : 47).

Alih-alih mengadaptasi terhadap ketentuan yang telah dibuat negara Adidaya tersebut terhadap monopoli produk yang berbahan dasar tembakau ini, justru di dalam negeri pun terjadi tumpang tindih terkait kebijakan yang diberlakukan untuk produk olahan tembakau itu.Β 

Landasan yuridis dalam pembentukan PP No. 109 Tahun 2012 berdasarkan konsiderannya, yakni Pasal 5 ayat (2)Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Kesehatan2 Peraturan tersebut menunjukkan adanya egoisme sektoral yang mengakibatkan disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lainya baik yang sederajat maupun lebih tinggi.

Namun lain halnya dengan PP No. 19Tahun 2003 yakni landasan yuridisnya lebih mempertimbangkan sektor lain yang terkait, sebab selain mempertimbangkan UUD 1945 dan UU Kesehatan, terdapat pula UUPK dan UU Penyiaran yang menjadi landasan yuridis pengaturannya2. UUPK dan UU Penyiaran memang berupa UU yang memiliki keterkaitan dalam pengaturan pengamanan bahan yang didalamnya mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, khususnya terkait peringatan kesehatan pada kemasan dan media promosi rokok. Landasan yuridis yang lengkap akan menghindari disharmonis antar peraturan baik yang lebih tinggi maupun sederajat.

Baca juga: Berhentilah Merokok, Cari Alasan Sampai Ketemu

Daftar Pustaka

  1. Daeng, Salamuddin. 2011. Kriminalisasi Berujung Monopoli: Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional. Jakarta : Indonesia Berdikari.
  2. Kurniawan, A. Zulvian. 2012.Tipuan Boomberg : mengungkap sosok agen industri farmasi dibalik filantropi kampanye anti-rokok. Jakarta: Indonesia Berdikari
  3. Haryono, Susanto, d.k.k.2014.Perlindungan Konsumen Terkait Regulasi Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan dan Promosi Rokok. Jurnal Penelitian Hukum.volume 1, Nomor 3, November 2014, Halaman 117-130
  4. Marahmat, Viski Ris Ainun. 2008. Perilaku Merokok Remaja Pasca Paparan Slogan dan Gambar Peringatan Bahaya Merokok. Jurnal Ilmiah. Vol.1. Hal.25
  5. Rahardi, F. 2014. Merokok Membunuhmu.KOMPAS. [online]. Tersedia. https://rubrikbahasa.wordpress.com/2014/03 /29/merokok-membunuhmu/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun