Mohon tunggu...
Felda Lailinadhifa Rahmadani
Felda Lailinadhifa Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Loves watching movie

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Netralitas Membuat Batas

7 Juni 2023   18:53 Diperbarui: 7 Juni 2023   19:01 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya ASN yang melanggar aturan di Pilkada tahun 2020, yaitu kasus pelanggaran terhadap asas netralitas ASN membuat Bawaslu gencar mengetatkan pengawasan menjelang pemilu mendatang.

Kasus pelanggaran asas netralitas ASN yang terjadi dalam pemilu yang telah berlangsung sebelumnya menunjukkan kurangnya pengawasan Bawaslu dalam penegakan hukum, terlebih kepada aparat yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Asas netralitas ini mengatur mengenai penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, termasuk juga di dalamnya terdapat larangan kepada ASN untuk menjadi anggota ataupun pengurus suatu partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak perpihak kepada siapapun dan dalam kepentingan apapun dalam pemilihan umum.

Sesuai peraturan perundang-undangan, ASN sebagai aparatur negara harus melaksanakan beberapa hal yang sejatinya telah melekat daripada ASN itu sendiri, yaitu tanggung jawab sebagai pelayan publik. Karakter dan kepribadian ASN merupakan aset terpenting dalam mencapai netralitas. ASN sebagai pelayan publik diharuskan untuk bersikap netral dan dituntut harus selalu profesional dan handal atas apa yang dikerjakan karena akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara. Diperlukan profesionalitas yang tinggi agar dapat meningkatkan kapasitas birokrasi dalam pelayanan masyarakat, selain itu juga untuk meningkatkan kesiapan ASN dalam menghadapi intervensi politik.

Hubungan asas netralitas ASN dengan hak politik warga negara

Asas netralitas ASN merupakan salah satu isu penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Untuk menjaga netralitas ASN terhadap pengaruh partai politik, menjamin integritas dan solidaritasnya, serta lebih memusatkan seluruh atensi dan urgensi ASN pada setiap tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya, ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota ataupun pengurus dalam suatu partai politik, dan di dalam kondisi yang sudah diatur oleh hukum.

Kenetralan partisipasi ASN dalam pemilu diatur dalam undang-undang ASN. Bagian 2(f) menyatakan bahwa "Pelaksanaan kebijakan dan kontrol ASN harus didasarkan pada prinsip ketidakberpihakan." Asas netralitas tersebut dimaksudkan agar seluruh pegawai ASN tidak menentang pengaruh dan tidak membela keuntungan. Hak politik pada tataran teoritis adalah hak yang dimiliki setiap orang secara hukum untuk memperoleh kekuasaan, status, dan/atau kekayaan yang bermanfaat bagi warga negaranya. Salah satu bentuk hak politik yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D (3) UUD 1945.

Namun sering kali asas netralitas ASN dinilai ambigu, di satu sisi asas tersebut telah menegaskan bahwa aparatur negara tidak boleh memihak namun di sisi lain ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. Hak politik adalah bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Negara yang tidak memiliki hak ini tidak diakui sebagai negara demokrasi, dan hak-hak warga negara diperhatikan dalam pemilihan umum, sehingga hak ini dapat dikatakan sebagai perwujudan dari sistem demokrasi.

Para aparatur negara pun tetap memiliki hak pilihnya dalam penyelenggaran pemilu dan tetap memiliki kesempatan menjadi anggota legislatif. Dan apabila seorang ASN berkenan mencalonkan diri menjadi lembaga legislatif dalam pemilihan umum, maka ia harus juga melepaskan jabatannya sebagai ASN dan mengundurkan diri sesuai prosedur yang telah ada. Keterlibatan ASN dalam kepemimpinan politik menjadi tanda tanya atas keberadaan prinsip netralitas yang tercantum jelas dalam peraturan negara. Maka dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa asas netralitas ASN tidak relevan. Karena seharusnya makna netralitas berarti kebebasan ASN dari afiliasi dan orientasi politik.

Netralitas ASN sangat dipengaruhi oleh rasionalisasi politik dan keputusan pribadi ASN itu sendiri. Ini adalah proses analisis individu, pertimbangan, dan pengambilan keputusan tindakan politik yang dapat menanggapi realitas politik saat ini. ASN harus tegas dalam setiap mengambil keputusan yang menyeleweng dari tugas mereka.

Pelanggaran asas netralitas ASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun