Mohon tunggu...
FELDA ROSSANA BRAHMADEWI
FELDA ROSSANA BRAHMADEWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Menyukai isu hukum, politik, dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selingkuh Ternyata dapat Menjadi Alasan Gugatan Cerai, Ketahui Hukumnya

22 Mei 2023   23:41 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:42 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : suara.com

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu perselingkuhan dari berbagai kalangan selebritis Indonesia, baik artis, penyanyi, maupun influencer. Perselingkuhan sendiri sejatinya menurut Vaughan (2003) adalah hubungan keterlibatan seksual dengan orang lain yang bukan merupakan pasangan resminya.

Sebagaimana dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ikatan perkawinan sejatinya bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, pada kenyataannya tak jarang kita jumpai ikatan perkawinan yang harus berakhir dalam perceraian, karena salah satu pihak, baik suami maupun istri telah melakukan perselingkuhan.

Dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat berakhir karena tiga hal, yaitu adanya kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Berakhirnya perkawinan akibat perceraian hanya dapat diajukan dengan alasan yang cukup dan dilakukan di depan persidangan atas dasar keputusan Majelis Hakim. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) UUP.

Namun, perlu diketahui dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUP menyebutkan dengan jelas enam butir alasan yang dapat diajukan untuk permohonan perceraian, diantaranya :

  1. Suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian apabila pasangan berbuat zina, berjudi, mabuk-mabukan, serta melakukan pelanggaran hukum lainnya yang sulit disembuhkan.
  2. Suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian apabila pasangan menghilang atau pergi tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut hingga hilang komunikasi.
  3. Suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian apabila pasangan mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
  4. Suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian apabila pasangan melakukan perbuatan pidana, seperti penganiayaan berat yang dapat membahayakan.
  5. Suami atau istri dapat mengajukan permohonan perceraian apabila pasangan mendapat cacat fisik atau mengidap penyakit yang membuatnya tidak dapat menjalankan peran serta kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami dan istri terjadi perselisihan terus-menerus hingga kecilnya harapan untuk dapat rukun kembali.

Dari enam alasan yang dapat diajukan dalam perceraian diatas, perselingkuhan ternyata dapat menjadi alasan untuk mengajukan permohonan perceraian, sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perselingkuhan disebutkan termasuk ke dalam perbuatan zina. Namun, perlu digaris bawahi, bahwa gugatan cerai atas dasar perselingkuhan harus dapat dibuktikan bahwa tergugat benar-benar telah melakukan persetubuhan dan harus ada empat saksi dewasa yang dapat dibawa ke pengadilan. Pembuktian ini penting agar dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam persidangan dan gugatan tersebut tidak didasarkan atas tuduhan semata. 

Pembuktian telah terjadinya perselingkuhan dalam sidang perceraian pernah terjadi pada kasus perselingkuhan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia pada tahun 2007. Tora Sudiro yang pada saat itu masih berstatus suami dari Anggraini Kadiman digrebek oleh mertuanya dan Anggraini saat berduaan dengan Mieke Amalia di salah satu hotel di Bandung pada tahun 2007 silam. Kejadian penggrebekan ini disaksikan oleh kru Extravaganza, sebuah acara sitkom yang dibintangi oleh Tora Sudiro dan Mieke Amalia pada saat itu, dan juga beberapa staff hotel lainnya. Setelah penggrebekan itu Anggraini mengajukan gugatan cerai atas perselingkuhan suaminya dengan membawa alat bukti dan saksi mata, hingga akhirnya gugatan tersebut resmi diputuskan oleh Majelis Hakim dan keduanya resmi bercerai pada tahun 2009.


Sebagai catatan :

Meski begitu, ada beberapa kasus perselingkuhan yang dalam persidangannya tidak dapat dibuktikan, karena kurangnya alat bukti dan saksi mata yang dapat membuktikan telah terjadinya hubungan zina. Oleh karena itu, suami/istri, dalam prakteknya akan lebih memilih alasan keenam sebagai alasan perceraian, yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri yang terus-menerus terjadi, dikarenakan adanya pihak ketiga dalam hubungan suami istri.

Penulis : Felda Rossana B.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun