Perlu Payung Hukum yang Jelas
Kebijakan di tingkat provinsi seperti yang dilakukan KDM tentu langkah yang baik, tetapi belum cukup. Diperlukan Undang-Undang Perlindungan Guru di tingkat nasional. Undang-undang yang secara tegas mengatur:
- batas kewenangan guru dalam mendidik,
- hak orang tua untuk melapor jika ada pelanggaran,
- mekanisme mediasi internal di sekolah,
- serta perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas dengan benar.
Dengan adanya regulasi yang kuat, guru tidak lagi menjadi pihak paling rentan di ruang pendidikan. Mereka bisa bekerja dengan keyakinan, bukan ketakutan.
Meneguhkan Kembali Kepercayaan antara Guru dan Orang Tua
Pendidikan sejatinya bukan pertarungan antara rumah dan sekolah, melainkan kolaborasi. Guru dan orang tua harus saling percaya bahwa tujuan mereka sama: membentuk anak yang beradab serta berakhlak mulia dan bertanggung jawab.
Sudah saatnya kita berhenti mencari siapa yang paling benar, dan mulai bertanya: apa yang bisa kita perbaiki bersama? Karena jika setiap kesalahan kecil dibawa ke hukum, siapa yang akan berani menegur anak bangsa di masa depan?
Pada akhirnya, pendidikan yang beradab hanya bisa lahir dari hati yang ikhlas dan kerja sama yang tulus. Guru, orang tua, dan pemerintah harus saling menjaga, bukan saling mencurigai.
Semoga, guru-guru kita diberi keteguhan hati, para orang tua diberi kebijaksanaan, dan anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang sopan beradab, bertanggung jawab, dan menghormati mereka yang telah mengajarkan banyak ilmu dan makna kehidupan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI