Mohon tunggu...
FEDUCATION BLINKELEVEN
FEDUCATION BLINKELEVEN Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

do your best.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Investasi dalam Islam: Halal atau Haram?

20 Oktober 2022   14:34 Diperbarui: 20 Oktober 2022   14:39 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi adalah cara yang dilakukan oleh seseorang untuk dapat mencapai suatu tujuan di masa yang akan datang dengan cara membeli atau memiliki suatu barang dan jasa yang dapat memberikan nilai dari waktu ke waktu.

Sebuah investasi dapat disebut dimana perputaran uang untuk kegiatannya sudah sesuai dengan syariat Islam. Selain itu sebuah investasi yang dikatakan halal adalah investasi yang tidak mengandung unsur larangan dalam Islam seperti riba, gharar, dan maisir.

Keterkenalan investasi membuat banyak orang bertanya apakah investasi itu halal?. Berikut akan kami bahas, disimak dengan baik ya.

Sudah diketahui bahwa Islam merupakan salah satu agama yang senantiasa mengajarkan kebaikan dan mendorong manusia untuk terus melakukan dan memilih yang terbaik dalam aspek kehidupannya. Investasi sendiri dalam Islam selain untuk mendapatkan keuntungan dan bermanfaat pada masa yang akan datang, tujuannya lebih ke aspek sosial. Keuntungan yang didapatkan tidak sepenuhnya diberikan kepada investornya saja. Bagian keuntungannya digunakan untuk sedekah dan membantu sesama.

Investasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan. Islam turut mendukung umatnya untuk memiliki keleluasaan dalam hal keuangan, termasuk dengan investasi. Tetapi tidak semua jenis investasi dapat dinyatakan halal begitu saja, ada cukup banyak pilihan yang tersedia bagi umat Islam untuk berinvestasi. Sehingga, investasi dalam Islam memiliki prinsip umum sendiri. Berikut penjelasan prinsip umum investasi dalam Islam.

  • Menghindari riba, riba merupakan pengambilan tambahan dari modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam.
  • Menghindari gharar, gharar artinya tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya.
  • Menghindari maisir, maisir artinya judi atau bertaruh. Maisir juga bisa berwujud dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha.

Adapun berikut ini jenis investasi yang dilarang dalam Islam.

  • Investasi yang mengandung riba. Ciri dari investasi ini adalah ketika dana yang diinvestasikan sejak awal sudah dijanjikan imbal hasil sejumlah bunga sebesar sekian persen dari pokok dana yang diinvestasikan.
  • Investasi gharar. Contoh gharar adalah ketidakjelasan jenis bisnis yang dijalankan, komoditas, atau objek investasi yang tidak jelas dan tidak diketahui.
  • Investasi yang penuh spekulasi. Contoh Investasi jenis ini bisa terlihat jelas pada skema money game, judi dan sejenisnya.
  • Investasi dengan adanya unsur kecurangan.
  • Investasi yang berkaitan dengan zat haram.

Memastikan investasi halal atau haram memerlukan pemahaman mendalam. Kamu perlu menelaah secara mendalam seandainya belum yakin dengan yang kamu baca. Demikian informasi tentang hukum trading dalam Islam, semoga dapat membantu ilmu yang sedang kamu cari dan menambah informasi pengetahuanmu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun