Pengawasan Propam terhadap rumah dinas Polisi di Indonesia dilakukan untuk memastikan disiplin, ketaatan terhadap aturan, dan integritas anggota kepolisian yang tinggal di rumah dinas. Beberapa langkah yang biasanya dilakukan oleh Propam dalam pengawasan rumah dinas polisi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Rutin: Propam dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap rumah dinas untuk memeriksa kebersihan, penggunaan fasilitas, kepatuhan terhadap aturan, dan kondisi umum rumah tersebut.
- Investigasi Pengaduan: Jika ada pengaduan atau laporan terkait pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam penggunaan rumah dinas, Propam akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Peran Aktif Dalam Penegakan Disiplin: Propam memiliki peran penting dalam penegakan disiplin anggota kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran disiplin terkait penggunaan rumah dinas, tindakan disiplin seperti sanksi atau teguran dapat diberikan oleh Propam.
- Audit Internal: Propam juga dapat melakukan audit internal terhadap penggunaan rumah dinas, baik secara rutin maupun mendadak, untuk memastikan ketaatan terhadap aturan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam prespektif pengawasan, Sistem hukum di Indonesia menganut 2 bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni pengawasan preventif dan pengawasan represif. Adapun penjelasan dari ke- 2 bentuk pengawasan tersebut sebagai berikut :
- Pengawasan Preventif, adalah bentuk pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau masalah dengan mengambil tindakan proaktif sebelumnya. Dengan tujuan mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan atau pelanggaran hukum dengan mengambil langkah-langkah antisipatif. Dengan kata lain menghindari timbulnya kejadian yang melanggar aturan atau norma.Â
- Pengawasan Represif, adalah bentuk pengawasan yang dilakukan setelah pelanggaran atau masalah terjadi, dengan tujuan memberikan sanksi atau menegakkan aturan serta menyikapi dan menanggapi pelanggaran atau kejadian yang sudah terjadi.
   Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi ke-2 bentuk pengawasan di atas adalah pengawasan preventif berusaha mencegah terjadinya masalah, sedangkan pengawasan represif berusaha menanggapi dan menindaklanjuti setelah masalah terjadi. Kombinasi keduanya seringkali menjadi pendekatan holistik dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Berdasarkan penjelasan bentuk pengawasan tersebut, jika dikaitkan dengan pengawasan dari Propam sebagai aparat kepolisian terhadap rumah dinas Polri baik secara preventif maupun represif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bentuk Pengawasan Preventif Dari PROPAM Terhadap Rumah Dinas Polri
Secara preventif, dari pengertiannya saja berupa pencegahan agar tidak terjadi suatu masalah. Untuk itu, pengawasan preventif dari PROPAM dapat berupa :
- Pendidikan, pelatihan dan pembinaan tentang pengelolaan, etika dan tanggungjawab penggunaan rumah dinas POLRI;
- Patroli keamanan dan ketertiban;
- Mendorong keterampilan komunikasi dalam memberikan penjelasan terkait proses penempatan rumah dinas bagi anggota polisi agar proses tersebut lebih terbuka dan dimengerti;
- Menekankan pemahaman tentang pentingnya aturan di lingkungan rumah dinas serta aturan setelah menempati rumah dinas;
- Menyelenggarakan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa penempatan rumah dinas dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan polisi;
- Pemeriksaan Rutin : Rumah dinas Polisi dapat diperiksa secara rutin untuk memastikan keamanan, kebersihan dan keteraturan;
- Pelaporan; Anggota Kepolisian yang tinggal di rumah dinas biasanya diharapkan untuk melaporkan segala kerusakan atau masalah yang mereka temui kepada pihak yang berwenang; dan Melakukan serta kebijakan pencegahan lainnya.
2. Bentuk Pengawasan Represif Dari PROPAM Terhadap Rumah Dinas PolriÂ
Secara represif, yang mana sebagai bentuk pemberian sanksi terhadap si pelanggar untuk menegakkan kedisiplinan aturan hukum. Seperti yang sudah penulis uraikan sebelumnya bahwa di instansi Kepolisian, yang melakukan pengawasan rumah dinas ialah Propam. Jika kedapatan penyalahgunaan rumah dinas dalam hal ini penggunaan rumah dinas oleh purnawirawan polisi, maka Propam yang akan memberikan tindakan disiplin seperti sanksi atau teguran tertulis. Beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan bagi purnawirawan polisi yang masih menempati rumah dinas dapat mencakup:
- Inspeksi Rutin: Pihak yang bertanggung jawab dalam Propam dapat melakukan inspeksi rutin terhadap rumah dinas kepolisian untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Inspeksi ini dapat melibatkan pemeriksaan kondisi rumah, dokumentasi keberadaan penghuni, atau identifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
- Pelaporan: Penghuni rumah dinas kepolisian mungkin diwajibkan untuk secara rutin melaporkan penggunaan rumah kepada pihak yang bertanggung jawab. Laporan ini dapat mencakup informasi seperti jumlah penghuni, perubahan status kepegawaian, atau keadaan rumah.
- Sanksi Disipliner: Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, pihak Propam dapat memberlakukan sanksi disipliner terhadap penghuni rumah dinas. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, peringatan, penundaan tunjangan, atau tindakan disipliner lainnya dengan penjelasan sebagai berikut :
- Teguran tertulis atau Peringatan resmi: Purnawirawan polisi yang melanggar ketentuan terkait rumah dinas dapat menerima surat teguran atau peringatan resmi dari Propam sebagai peringatan pertama sampai dengan surat peringatan ketiga.
- Pembatalan dan Pemotongan Fasilitas atau Hak: Propam dapat memutuskan untuk membatalkan fasilitas atau hak tertentu yang diberikan kepada purnawirawan, termasuk hak untuk menempati rumah dinas atau penghentian penggunaan rumah dinas. Pemotongan Fasilitas-fasilitas yang dimaksud seperti listrik, air atau fasilitas kenyamanan lainnya.
Ke-2 penjelasan mengenai bentuk pengawasan PROPAM terhadap rumah dinas Polri di atas, maka menurut penulis bentuk pengawasan yang paling efektif untuk diterapkan terhadap permasalahan penggunaan rumah dinas oleh purnawirawan polisi ialah bentuk pengawasan represif. Alasannya pengawasan represif diterapkan, karena sudah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran penggunaan rumah dinas yang dilakukan oleh purnawirawan polisi. Sehingga untuk mempertegas aturan penggunaan rumah dinas di lingkungan POLRI, maka perlu penegakan pengawasan represif berupa sanksi disipliner yakni teguran tertulis atau peringatan resmi, pembatalan dan pemotongan Hak atau Fasilitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI