Mohon tunggu...
febry loupatty
febry loupatty Mohon Tunggu... Bachelor Of Law

I'm Febry Loupatty.  As a legal scholar, I have an obligation to educate the public about legal understanding through writing and articles. This is a form of my contribution in order to improve legal development in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan Propam Terhadap Penempatan Rumah Dinas Polri oleh Purnawirawan Polisi

28 Mei 2024   14:05 Diperbarui: 30 Agustus 2025   21:27 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Febry Loupatty

Salah satu kebutuhan masyarakat yaitu tempat tinggal yang dinamakan dengan rumah. Memiliki rumah adalah bukti dari aktualisasi dirinya dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya sehinnga kemampuannya terlihatnya nyata dalam bentuk memiliki rumah. Memiliki rumah juga menjadi salah satu bukti akan kebutuhan tentang Kebutuhan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin pada simbol-simbol dan status. Rumah sebagai simbol kemapanan, status yang ada dimasyarakat.(Sumber : Sutedi Adrian, Kajian Yuridis Peralihan Hak Penempatan Rumah Dinas, BP Cipta Jaya, Jakarta, 2006).

Dalam konteks yang lebih besar, rumah ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat yang harus didekati spesifik masyarakatnya. Karena ketersediaan rumah layak huni bagi suatu keluarga akan membuka berbagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan. Rumah sendiri adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembiaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya negara. Sedangkan rumah dinas sendiri adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pasal 51 ayat (1) yang mengatur bahwa “Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.” Hal Ini membuktikan bahwa rumah negara haruslah disediakan oleh pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai dan pejabat yang masih aktif dalam bertugas.

Begitu juga dengan instansi kepolisian, anggota polisi sendiri merupakan pegawai negeri yang berada dilingkungan kepolisian, dimana memiliki hak dan kesempatan untuk menempati rumah dinas Polri apabila masih aktif bertugas dan bersedia mengembalikan rumah tersebut kepada negara ketika telah mengalami pensiunan. Namun dalam pelaksanaanya, penempatan rumah dinas ini sendiri, sering kali terjadinya hal-hal yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan rumah dinas dilingkungan Polri. Kenyataannya yang  terjadi sekarang ini adalah rumah dinas asrama Polri seolah olah dianggap menjadi hak milik oleh penghuninya. Pada suatu pengamatan terhadap penghuni rumah dinas asrama polri, ditemukan adanya pihak yang sudah tidak berhak menempati atau purnawirawan (mantan personil POLRI) yang masih menempati rumah dinas asrama. Sehingga diperlukan pengawasan secara efektif terhadap penempatan rumah dinas tersebut agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penggunaan rumah dinas polri.     

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang dicapai. Pengawasan juga merupakan salah satu wujud penegakan hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi pada dasarnya berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Penggunaan hukum administrasi dalam penegakan hukum mempunyai dua fungsi yaitu bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif yaitu berkaitan dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku kegiatan, dan dapat juga berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran. Melalui pengawasan, dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Dimana, pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya. Dengan demikian, dikaitkan dengan pengawasan Kepolisian mengandung arti suatu kegiatan yang dilakukan agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian tetap berada pada batas-batas wewenang, tanggungjawab dan norma-norma yang mengikat, sehingga tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan dari tugas dan wewenang diberikan.

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa “Indonesia adalah negara hukum” atau (rechstaat), maka penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pengaturan hukum yang berlaku. sehingga, segala penyelenggaraan baik di instansi pemerintahan, instansi kepolisian maupun instansi apapun harus didasarkan pada aturan hukum.

Terkait dengan penempatan rumah dinas oleh pensiunan, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/ Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1421).

Produk hukum yang mengatur

Secara yuridis, larangan penempatan rumah dinas polri oleh purnawirawan polisi di lingkungan kepolisian tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/ Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana pengaturannya sebagai berikut :

Pasal 8 mengatur bahwa rumah dinas golongan II yang meliputi asrama/mes wajib memiliki surat ijin penempatan;

Pasal 10 ayat (2) mengatur Surat Ijin Penempatan berakhir apabila telah pensiun dan tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menduduki rumah dinas;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun