Mohon tunggu...
Febry Arisandi
Febry Arisandi Mohon Tunggu... -

Febry Arisandi lahir di pematangsiantar, sumateraUtara. merantau ke semarang, Jawa Tengah. terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang angkatan 2008. aktif di lembaga kemahasiswaan seperti LPM Gema Keadilan FH UNDIP, Kelompok Studi Hukum Islam FH UNDIP, BEM FH UNDIP 2010. febry adalah Sang pemimpi dan pekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Legalisasi Ganja,Mustahil

7 Mei 2011   07:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:59 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Oleh: Febry Arisandi*

ganja berbahaya bagi masyarakat dan kita bukan negara bebas,

Jusuf Kalla detiknewscom, Jumat (6/5/2011).

Wacana legalisasi ganja merambah ke indonesia. Sebelumnya wacana Legalisasi ganja juga terjadi di california. Perlu kita ketahui bersama bahwa wacana Legalisasi Ganja sangat didukung seorang pebisnis yang juga aktivis politik, George Soros. Menurut Soros, legalisasi kepemilikan ganja akan menambah pendapatan negara dengan diberlakukannya pajak. Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, George rela menggelontorkan jutaan dolar demi mengadakan kampanye untuk mengajak warga California ikut mendukung legalisasi kepemilikan ganja (Liputan 6 SCTV,2/11/2010)

Di indonesia, Gerakan Legalisasi ganja juga tak kalah seriusnya. sebagaimana di beritakan detiknews.com. pada Sabtu (7/5/2011) sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggelar aksi long march di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Global Marijuana March (GMM). Mereka membawa beragam poster yang bertuliskan "Ganja Untuk Masa Depan Indonesia", "Legalisasi for Medis", "Industri Pangan dan Energi, Ganja Sama Dengan Solusi, "Kami Suka Ganja dan "Ganja go Green".

Ganja merupakan “kelompok” dari narkotika yang segala sesuatu yang berkaitan dengannya di atur dalam undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Narkotika. Benar bahwa ganja “bermanfaat” bagi kesehatan dalam kadar tertentu. BahakanPenjelasan UmumUndang-Undang No.35 tahun 2009 juga mengakui bahwaNarkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.

Menjadi perhtian kita bersama narkotika (ganja) menjadi bahaya jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

Memberikan ruang bagi legalisasi ganja berarti memberi ruang bagi penyalahgunaan ganja. Artinya, kebebasan “berganja” yang di legalkan tidak bisa kita terima begitu saja. Akan ada oarng-orang tertentu yang memanfaatnkan kondisi ini untuk kepentingan-kepentingan sesaat.

Legalisasi ganja mustahil di lakukan di indonesia, walaupun ganja mengandung unsur “kemanfaatan” tetapi kemanfaatan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan “kepastian” bahwa ganja tidak akan di salah gunakan

Di tengah mental masyarakat yang “euforia” dengan kebebasan. Maka Legalisasi ganja lebih banyak mudhorot-nya ketimbang manfaatnya. [ ]

*jurnalis lembaga pers mahasiswa Gema Keadilan ; mahasiswa fakultas hukum Universitas Diponegoro semarang

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun