Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Kenyamanan Membayar Pajak

5 April 2020   18:33 Diperbarui: 5 April 2020   18:32 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Pajak adalah bentuk dukungan atau kontribusi wajib oleh warga negara yang diberikan kepada negara. Pungutan pajak bagi warga negara Indonesia ini bersifat wajib sebagaimana telah tercantum dalam UUD 1945. 

Pada konstitusi negara telah disampaikan bahwa terdapat dua kewajiban yang harus dilakukan warga negara Indonesia, saah satunya yaitu kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak ini terdapat dalam pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang". Dengan dituangkannya kewajiban membayar pajak di dalam UUD 1945 maka diharapkan penerapan dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan penerapannya di Indonesia.

Penghasilan negara diperoleh dari pengolahan sumber daya alam yang dimiliki mengingat Indonesia adalah negara yang kaya dan diperoleh dari pungutan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Jumlah penduduk Indonesia sangatlah banyak, maka tidak dapat dipungkiri lagi jika sumber penghasilan yang terbesar bersumber dari pembayaran pajak. Jika dilihat dari fakta yang ada maka pajak mempunyai peran penting bagi berjalannya roda pemerintahan negara ini, khususnya dalam pembangunan. Pajak digunakan sebagai sumber pembiayan semua pengeluaran termasuk untuk pembangunan negara. 

Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara.

Mengingat pentingnya pajak terhadap keberlangsungan negara, maka pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penarikan pajak kepada masyarakat. Evaluasi dan perbaikan di bidang pajak yang telah dilakukan pemerintah terhadap masyarakat contohnya adah mempermudah sistem yang ada dan pelaporan pajak secara online sehingga memudahkan pihak wajib pajak untuk melakukannya. 

Program-program perbaikan tersebut terus dilakukan pemerintah guna memperbaiki sistem perpajakan yang ada di Indonesia agar syarakat wajib pajak memperoleh kenyamanan dalam membayarkan pajak.

Pemungutan pajak di Indonesia haruslah sesuai dengan dasar hukum dan juga berdasarkan asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak sendiri adalah dasar yang digunakan negara saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Adanya Asas pemungutan pajak di Indonesia secara tidak langsung telah mempengaruhi penerapan dan pelaksanaan dalam pemungutan pajak. 

Diharapkan adanya asas pemungutan pajak dapat membuat lebih terarahnya pemungutan pajak baik penerapan, pelaksanaan, hingga pengoperasian hasil pungutan pajak. Jika adanya dasar hukum dan asas pemungutan pajak ini dapat dilakukan dengan baik maka pemungutan pajak yang telah dilakukan akan memberikan dampak yang besar baik bagi negara sendiri ataupun untuk kepentingan masyarakat.

Penarikan pajak diharapkan sesuai dengan asas-asas yang ada agar tidak memberatkan beban yang dimiliki masyarakat. Walaupun yang diwajibkan membayar pajak adalah orang yang mampu saja, tetapi bukan berarti keberadaan penarikan pajak ini tidak memberatkan masyarakat. Meningkatnya kebutuhan tanpa diimbangi meningkatnya penghasilan akan menyebabkan untuk membayar pajak tidak selalu mudah dilakukan. Jadi jika untuk membayarnya saja sudah beban untuk masyarakat, maka sebaiknya sistem penarikan pajak harus sesuai dengan asas yang ada agar tidak menambah beban masyarakat.

Kebijakan penarikan pajak di berbagai negara berbeda-beda seusai dengan kondisi di negara tersebut begitu pula penerapan asas di Indonesia dengan di negara lain tentulah berbeda.  Pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang terkait lainnya yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. 

Atas dasar ini pula, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas perpajakan di Indonesia yaitu asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak memiliki arti faktor yang harus diperhatikan dalam kegiatan penarikan atau pemungutan pajak. Untuk teori asas pemungutan pajak sendiri telah disampaikan oleh beberapa ahli, yaitu Adam Smith, W.J. Langen, dan Adolf Wagner. Namun untuk pembahasan kali ini lebih membahas asas yang telah disampaikan oleh Adam Smith.

Asas penarikan pajak yang telah disampaikan Adam Smith adalah :

  • Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan yang diperoleh wajib pajak setiap bulannya. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Pada asas ini juga berarti negara tidak akan membebankan kuwajiban membayar pajak diatas kemampuan dari warga negaranya.
  • Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga bagi yang melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik). Pemungutan pada saat yang tepat ini dapat membuat penarikan pajak yang sebenarnya beban pada masyarakat tetapi menjadi tidak terasa beban.
  • Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Dalam pemungutan pajak juga dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajibannya.

Keberadaan asas penarikan pajak yang telah dikemukakan oleh Adam Smith ini menjadikan tolak ukur yang harus diperhatikan dalam penarika pajak. Dari keempat asas yang telah disampaikan secara keseluruhan saling berhubungan dan harus dilakukan secara beerdampingan semuanya. 

Penarikan pajak tidak mungkin akan berjalan baik jika yang dilakukan hanya beberapa asas saja. Jika kewajiban membayar pajak sudah menjadi beban bagi masyarakat, maka hendaknya pemerintah tidak menambah beban yang dimiliki masyarakat. Salah satu langkah ang dapat digunakan untuk mengurangi beban yang dimiliki masyarakat adalah dengan penerapan asas penarikan pajak ini dengan baik agar kegiatan penarikan pajak tidak terjadi penyelewengan dalam masyarakat.

Penarikan pajak pada masyarakat adalah kewajiban sehingga mau tidak mau masyarakat harus membayarnya walaupun akan menimbulkan beban pada masyarakat sendiri. Penarikan pajak adalah sebuah beban bagi beberapa masyarakat wajib pajak maka hendaknya dibuat kebijakan sedemikian rupa yang dapat menimbulkan kenyamanan dalam membayar pajak. 

Sebenarya pemerintah telah berusaha seoptimal mungkin agar tidak memberatkan masyarakat tetapi hal tersebut harus dilakukan sebaik mungkin oleh aparat pajak. Jika pemerintah telah mengatur asas asas penarikan pajak dengan baik tetapi aparat yang melakukan penarikan pajak tidak dapat melakukan dengan baik sesuai asas penarikan pajak maka akan menjadi percuma saja, masyarakat akan terasa terbebani.

Kenyamanan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak tentulah menjadi hal yang terpenting agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan kesadaran tanpa keterpaksaan, sehingga berdampak pada kelancaran membayar pajak pada negara. Jika keempat asas yang disampaikan Adam Smith dilakukan dengan baik maka akan timbul kenyamanan dalam membayar pajak, terutama harus berpedoman pada asas ketiga yaitu convinience. 

Langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penarikan pajak pada saat yang tepat. Contohnya adalah pemerintah telah melakukan pemotongan pajak setiap kali pegawai menerima gajinya tiap bulan.

Pemotongan pajak dengan waktu secepat mungkin adalah waktu yang baik agar tidak menjadi beban pada kemudian hari. Jika gaji yang diterima langssung gaji bersih maka akan timbul perasaan menerima gaji sudah tidak ada beban yang harus dibayarkan lagi. Selain tidak terasa berat, langkah tersebut juga terasa sangat praktis pelaksanaannya. Hal tersebut berbeda dengan jika pembayaran pajak penghasilan dibayarkan setiap setahun sekali. 

Maka akan timbul beban pada masyarakat karena jumlah yang harus dibayarkan cukup besar, berbeda hanya dengan jika langsung dipotong pada saat itu untuk langsung membayar pajak penghasilan. Selain masyarakat sebagai wajib pajak yang terbebani, Direktorat Jendral Pajak selaku pihak yang melakukan penarikan pajak juga akan kesulitan dalam melakukannya. Direktorat Jendral Pajak akan kelabakan dalam menagih pada si wajib pajak.

Untuk langkah kedua yang dilakukan oleh pemerintah adalah pemotongan pajak pada tiap kali pembelian barang ataupun makanan. Sebagai makhluk hidup yang terus melakukan aktivitas setiap harinya, tentulah setiap hari melakukan pembelian barang ataupun makanan. Pemotongan pajak ketika membeli barang dan makanan dipotong pada saat pembelian langsung oleh tempat yang menjualkannya. Jika pemotongan pajak ini tidak dilakukan secara langsung maka akan timbul beban pada kemudian hari. 

Mengingat aktivitas pembelian yang dilakukan setiap hari maka jika dilakukan pembayaran pajak setiap kali transaksi akan memudahkan dan tidak akan menimbulkan beban pada masyarakat. Jika pembayaran pajak dilakukan setahun sekali tentunya akan mengalami kesulitan dalam menghitung nominal pajak yang harus dibayarkan. Memang tidak semua barang atau makanan yang dibeli terkena pajak, hanya tertentu saja yang terkena pajak. Akan tetapi jika diakumulasikan dalam satu tahun maka akan tidak efektif dan jumlah pajak yang dibayarkan akan terasa besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun