Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Kenyamanan Membayar Pajak

5 April 2020   18:33 Diperbarui: 5 April 2020   18:32 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Asas penarikan pajak yang telah disampaikan Adam Smith adalah :

  • Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan yang diperoleh wajib pajak setiap bulannya. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Pada asas ini juga berarti negara tidak akan membebankan kuwajiban membayar pajak diatas kemampuan dari warga negaranya.
  • Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga bagi yang melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik). Pemungutan pada saat yang tepat ini dapat membuat penarikan pajak yang sebenarnya beban pada masyarakat tetapi menjadi tidak terasa beban.
  • Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Dalam pemungutan pajak juga dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajibannya.

Keberadaan asas penarikan pajak yang telah dikemukakan oleh Adam Smith ini menjadikan tolak ukur yang harus diperhatikan dalam penarika pajak. Dari keempat asas yang telah disampaikan secara keseluruhan saling berhubungan dan harus dilakukan secara beerdampingan semuanya. 

Penarikan pajak tidak mungkin akan berjalan baik jika yang dilakukan hanya beberapa asas saja. Jika kewajiban membayar pajak sudah menjadi beban bagi masyarakat, maka hendaknya pemerintah tidak menambah beban yang dimiliki masyarakat. Salah satu langkah ang dapat digunakan untuk mengurangi beban yang dimiliki masyarakat adalah dengan penerapan asas penarikan pajak ini dengan baik agar kegiatan penarikan pajak tidak terjadi penyelewengan dalam masyarakat.

Penarikan pajak pada masyarakat adalah kewajiban sehingga mau tidak mau masyarakat harus membayarnya walaupun akan menimbulkan beban pada masyarakat sendiri. Penarikan pajak adalah sebuah beban bagi beberapa masyarakat wajib pajak maka hendaknya dibuat kebijakan sedemikian rupa yang dapat menimbulkan kenyamanan dalam membayar pajak. 

Sebenarya pemerintah telah berusaha seoptimal mungkin agar tidak memberatkan masyarakat tetapi hal tersebut harus dilakukan sebaik mungkin oleh aparat pajak. Jika pemerintah telah mengatur asas asas penarikan pajak dengan baik tetapi aparat yang melakukan penarikan pajak tidak dapat melakukan dengan baik sesuai asas penarikan pajak maka akan menjadi percuma saja, masyarakat akan terasa terbebani.

Kenyamanan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak tentulah menjadi hal yang terpenting agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan kesadaran tanpa keterpaksaan, sehingga berdampak pada kelancaran membayar pajak pada negara. Jika keempat asas yang disampaikan Adam Smith dilakukan dengan baik maka akan timbul kenyamanan dalam membayar pajak, terutama harus berpedoman pada asas ketiga yaitu convinience. 

Langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penarikan pajak pada saat yang tepat. Contohnya adalah pemerintah telah melakukan pemotongan pajak setiap kali pegawai menerima gajinya tiap bulan.

Pemotongan pajak dengan waktu secepat mungkin adalah waktu yang baik agar tidak menjadi beban pada kemudian hari. Jika gaji yang diterima langssung gaji bersih maka akan timbul perasaan menerima gaji sudah tidak ada beban yang harus dibayarkan lagi. Selain tidak terasa berat, langkah tersebut juga terasa sangat praktis pelaksanaannya. Hal tersebut berbeda dengan jika pembayaran pajak penghasilan dibayarkan setiap setahun sekali. 

Maka akan timbul beban pada masyarakat karena jumlah yang harus dibayarkan cukup besar, berbeda hanya dengan jika langsung dipotong pada saat itu untuk langsung membayar pajak penghasilan. Selain masyarakat sebagai wajib pajak yang terbebani, Direktorat Jendral Pajak selaku pihak yang melakukan penarikan pajak juga akan kesulitan dalam melakukannya. Direktorat Jendral Pajak akan kelabakan dalam menagih pada si wajib pajak.

Untuk langkah kedua yang dilakukan oleh pemerintah adalah pemotongan pajak pada tiap kali pembelian barang ataupun makanan. Sebagai makhluk hidup yang terus melakukan aktivitas setiap harinya, tentulah setiap hari melakukan pembelian barang ataupun makanan. Pemotongan pajak ketika membeli barang dan makanan dipotong pada saat pembelian langsung oleh tempat yang menjualkannya. Jika pemotongan pajak ini tidak dilakukan secara langsung maka akan timbul beban pada kemudian hari. 

Mengingat aktivitas pembelian yang dilakukan setiap hari maka jika dilakukan pembayaran pajak setiap kali transaksi akan memudahkan dan tidak akan menimbulkan beban pada masyarakat. Jika pembayaran pajak dilakukan setahun sekali tentunya akan mengalami kesulitan dalam menghitung nominal pajak yang harus dibayarkan. Memang tidak semua barang atau makanan yang dibeli terkena pajak, hanya tertentu saja yang terkena pajak. Akan tetapi jika diakumulasikan dalam satu tahun maka akan tidak efektif dan jumlah pajak yang dibayarkan akan terasa besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun