Pilar ketiga adalah perubahan sistemik dan dekarbonisasi menyeluruh dalam perekonomian. Pilar ini menguraikan strategi untuk mencapai transisi jangka panjang menuju ekonomi yang berkelanjutan dan rendah karbon, sambil tetap mewujudkan prioritas pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah didorong untuk memanfaatkan peluang baru dari ekonomi rendah karbon untuk mendiversifikasi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, sambil melakukan reformasi sistem fiskal guna mengoreksi insentif yang tidak selaras, serta menghijaukan jaringan listrik guna mendukung dekarbonisasi industri dan memperluas akses energi.
Terdapat sejumlah panduan atau rekomendasi yang perlu dilakukan oleh pemerintah negara maju, industri dan organisasi internasional, serta kementerian/lembaga di bidang energi, keuangan, perdagangan, luar negeri, ekonomi, dan perencanaan di negara berkembang, diantaranya:
- Laksanakan perencanaan pembangunan jangka panjang yang terintegrasi, mencakup kebijakan energi, iklim, lingkungan, makroekonomi, fiskal, ketenagakerjaan, keterampilan, industri, infrastruktur, dan transportasi yang saling terhubung;
- Tentukan rencana transisi yang kredibel, termasuk tonggak waktu, target, dan mekanisme pelaporan untuk memobilisasi pembiayaan transisi;
- Bangun kemitraan baru yang saling menguntungkan antara negara produsen dan negara pengimpor, dengan pembagian sumber daya yang adil untuk mengatasi kemiskinan energi dan mendukung pembangunan lokal dan regional;
- Berikan perhatian lebih besar terhadap nilai aset alam dan keanekaragaman hayati, dengan memasukkan modal alam ke dalam sistem akuntansi nasional, menciptakan insentif untuk melindungi ekosistem yang ada, dan membentuk mekanisme yang memungkinkan negara berkembang dibayar atas penyediaan jasa ekosistem global, seperti penyerapan karbon oleh hutan;
- Mengingat skala pembangunan gedung dan infrastruktur perkotaan yang masih akan dibangun di negara berkembang, secara bertahap tingkatkan standar efisiensi bangunan dan berikan insentif untuk solusi energi terbarukan di lokasi (on-site).
***
Referensi: https://www.oecd.org/
Disusun oleh Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI