Mohon tunggu...
Febiola Icha
Febiola Icha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi '19

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan Internet sebagai Modus Baru Penipuan Peminjaman Online

21 Juni 2021   20:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   20:49 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penggunaan internet pada masa sekarang sangat banyak digunakan oleh masyarakat umum. Dengan pesatnya perubahan penggunaan internet, masyarakat belum mendapatkan literasi hukum digital yang menyebabkan banyak sekali permasalahan hukum dalam penggunaan internet yang disengaja maupun tidak disengaja. Terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini, semua yang kita lakukan akan melalui internet. Mulai dari berkomunikasi, berbelanja, bekerja, belajar, hingga peminjaman uang secara online. Jenis jenis kasus lainnya seperti penyebaran berita palsu atau sering kita dengar dengan kata HOAX, pornografi, dan juga penipuan online. Masyarakat juga dihimbau untuk menambah pemahaman pengetahuan dan menjadi lebih bijak mengenai hukum digital supaya terhindar dari permasalahan hukum.

Pandemi adalah salah satu faktor yang yang dapat membuat besar perubahan perekonomian pada kehidupan individu tertentu. Baik perubahan menjadi lebih baik dan menjadi lebih buruk. Banyak sekali individu yang mendapatkan pekerjaan baru, membuka usaha baru, dan bahkan kehilangan pekerjaan juga bangkrut dalam bisnis. Kebutuhan kebutuhan hidup yang tinggi memaksa beberapa individu untuk selalu bisa memenuhi hal tersebut. Sehingga banyak sekali individu yang akan melakukan berbagai cara dan melakukan upaya keras untuk mendapatkan uang atau pemasukan, oleh karena itu salah satu cara termudah mendapatkan uang dengan pesat yaitu dengan melalukan peminjaman.

Seperti yang telah kita ketahui, peminjaman uang dapat dilakukan melalui bank dengan bunga dan jaminan tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah tertulis dan disetujui oleh dua belah pihak. Tetapi di masa sekarang dengan berbuhungan pesatnya masalah internet mumbuka hal baru yaitu peminjaman secara online yang kerap digunakan oleh beberapa individu selama beberapa waktu kebelakang.

Peminjaman peminjaman secara online seperti ini biasanya dilakukan oleh perusahaan -- perusahaan yang menjalankan bisnis dalam bidang keuangan. Dalam hal seperti ini, kita sebagai masyarakat awam harus menjadi sangat jeli dan berhati hati, karena beberapa "perusahaan" yang melakukan peminjaman tersebut tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peminjaman online memang hanya bisa dilakukan secara online mulai dari pengajuan, transaksi dan proses pun dilakukan secara online pula. Hal ini memudahkan seseorang untuk melakukannya, tidak perlu capek mendatangi kantor dan menunggu secara berjam jam, persyaratannya pun terbilang sangat mudah. Prosesnya pun tidak selama saat melakukan peminjaman kepada bank, peminjaman online dapat selesai hanya dalam 2 sampai 3 hari saja dan apabila anda melakukan persetujuan secara cepat maka anda juga akan segera mendapatkan dana tersebut. Alasan kelebihan tadi sangat mempengaruhi banyak individu untuk melakukan peminjaman online. Tetapi tentu saja ada kelebihan, ada kekurangan. Kekurangan pada peminjaman online ini yaitu bunga dan biaya administrasi yang cukup besar dan tinggi, dapat membebani diri sendiri dan keluarga yang lainnya. Tetapi hal itu tidak mempengaruhi beberapa individu yang membutuhkan uang secara cepat, maka hal itulah yang mereka pilih.

Dalam kasus ini, munculah ide atau modus baru bagi para pelaku kejahatan. Tidak sedikit orang yang telah melakukan tindakan tersebut dan tidak sedikit pula masyarakat yang telah tertipu oleh modus baru ini. Kasus penipuan peminjaman online ini sangat merugikan banyak masyarakat.

Para pelaku kejahatan ini berlagak seperti layaknya seorang profesional, mereka akan sangat meyakinkan korban untuk melakukan peminjaman kepada mereka dengan jaminan dan bunga yang sangat tinggi, hal itu yang membuat korban mendapatkan kerugian yang sangat besar. Kejahatan atau modus seperti ini biasa terjadi melalui pesan singkat atau lebih kerap terjadi melalui sambungan telepon. Pelaku akan menggunakan nomor telepon call center palsu atau juga bisa dengan menggunakan nomor telepon seluler yang mengatasnamakan layanan customer service dari salah satu perusahaan peminjaman online. Awalnya para korban akan digiurkan dengan berbagai macam keuntungan yang akan didapat seperti potongan cicilan atau bunga dan hal yang lainnya. Melalui berbagai macam penawaran menarik tersebut akan membuat para korban memikirkan keuntungan besar yang akan mereka dapatkan, supaya membuat para korban tergiur dan melakukan persetujuan dengan pelaku. Setelah melalukan persetujuan, para korban akan digiring untuk melakukan proses verifikasi ulang data, dimana hal itu yang akan korban akan diminta untuk menyebutkan nomor kartu ATM beserta kode OTP yang biasanya dilakukan melalui layanan SMS (pesan singkat).

Pada umumnya kode OTP terbilang cukup rahasia, hanya anda yang dapat mengetahui kode tersebut, karena dengan menggunakan kode OTP, maka seseorang akan dengan leluasa menggunakan rekening bank anda. Apabila anda memberikan kode OTP tersebut kepada oknum penipuan itu maka anda telah memberikan akses kepadanya.

Seperti yang telah tertulis pada UU no. 19 tahun 2016 pasal 27-30 perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 yang berisi tentang Informasi dan Transasi Elektronik (ITE). Pada pasal 27 UU ITE menyatakan perbuatan yang dilarang seperti pendistribusian, transmisi dan perbuatan yang menyebabkan dapat diaksesnya muatan melanggar keasusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman.

Selain pasal yang tertulis diatas, ada juga pasal lain yang dapat menjerat pelaku penipuan peminjaman online, yaitu, pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE lebih mengatur terkait berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi online atau transaksi yang menggunakan perangkat elektronik.

Tidak hanya peminjaman online, banyak sekali modus modus yang digunakan untuk melakukan penipuan, contohnya saja korban dikabarkan telah menang undian, berpura pura melakukan pembelian barang, menwarkan bantuan, berpura pura mengirimi barang ke alamat korban, dan modus kejahatan yang lainnya. Supaya korban tersebut makin tergiur dengan "iming -- iming" yang diberikan, maka pelaku akan menyebutkan kode OTP dengan kode promo, kode bonus atau sebutan lainnya. Dari sekian banyaknya kasus penipuan seperti ini, mereka hanya memiliki satu tujuan yang sangat mereka incar, yaitu nomor kartu ATM dan kode OTP si korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun