Fbhis.umsida.ac.id - RUU Perampasan Aset dihadirkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan berat lainnya di Indonesia.
Aset hasil kejahatan sering kali sulit dijangkau karena peraturan yang terbatas.
Pelaku korupsi seringkali menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka, bahkan ketika mereka berhasil melarikan diri atau meninggal dunia.
Urgensi Regulasi dalam Menutup Celah Kejahatan
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang terus membengkak tanpa adanya kepastian pemulihan.
RUU ini menawarkan mekanisme perampasan aset yang lebih efektif. Dengan pendekatan perdata, perampasan dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu putusan pidana.
Negara dapat mengamankan aset yang tidak wajar atau tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, memastikan keadilan yang substantif dan mendukung pembangunan nasional.
Selain itu, mekanisme ini bertujuan memutus rantai kejahatan dengan membuat pelaku tidak bisa lagi menikmati hasil dari kejahatan mereka.
Ini diharapkan dapat memberi efek jera yang lebih luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada jaringan yang mendukung pengalihan aset.
Perjalanan Panjang dan Dinamika Politik