Selain itu, melaporkan juga bisa kepada pihak Komnas Perempuan (Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) melalui 0821-2575-1234. Dengan demikian, diharapkan para perempuan Indonesia dapat dilindungi serta mendapatkan pengayoman sesuai hak mereka.
Apa hukuman yang didapatkan oleh pelaku KDRT?
Hukuman bagi pelaku KDRT yaitu ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. Dan jika korban KDRT dinyatakan meninggal dunia, maka hukuman untuk pelaku akan bertambah yaitu sekitar 15 tahun penjara atau dengan denda Rp 45 juta.Â
Bukti adanya kekerasan rumah tangga yaitu bisa dibuktikan melalui kehadiran saksi, bukti berupa gambar maupun video, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta petunjuk lainnya.Â
Dalam hal ini diharapkan para aparat penegak hukum di Indonesia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik misalnya pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, pengacara, lembaga sosial, maupun pihak lain yang bersangkutan.
Bagaimana cara mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga?
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dicegah yaitu dengan meluangkan waktu yang lebih untuk pasangan, meningkatkan komunikasi internal, saling menghormati dan menghargai sesama suami istri, prioritas utama adalah keluarga, dan selalu membicarakan masalah-masalah dalam rumah tangga seperti berdiskusi mengenai semua kebutuhan rumah tangga maupun mengenai pendapatan dan ekonomi. Sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam rumah tangga serta tidak khawatir akan adanya KDRT.Â