Mohon tunggu...
fauzan faturrahman
fauzan faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi main jajan makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini

5 Desember 2022   19:26 Diperbarui: 5 Desember 2022   19:29 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak nya itu faktor ekonomi yang belum siap untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.Dan efekya nnt bisa menuju ke perceraian dan bisa terjadi KDRT karena suami tidak bisa dapat mencikupi beberapa kebutuhan nya.

Sementara batasan minimal usia perempuan menikah yaitu 16 tahun sudah tidak relevan lagi. Dalam UU Perkawinan batas minimal 16 tahun, sedangkan UU Perlindingan Anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun.

Pernikahan terlalu muda sangat beresiko tinggi bagi Laki-laki atau perempuan. Beberapa kasus pada pernikahan muda akan mengakibatkan terjadinya kejadian KDRT,Ekonomi nya kurang, saat persalinan tidak lancar,anemia, dan komplikasi saat melahirkan.

C.Problematika Hukum

UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

D.Menanggulagi Pernikahan dini
pertama Pendidikan yaitu Pendidikan memainkan peran penting dalam menjaga anak perempuan aman dari pernikahan anak.Yang kedua Pengawasan orang tua jadi Orang tua sangat berperan penting dalam anaknya jadi orang tua harus sering berkomunikasi.

Ketiga Pendekatan Agama yaitu kita sering sering ber ibadah dan mendengarkan guru guru kita bagaimana sebaiknya menikah dengan baik.Keempat Lingkungan yang sangat berpangaruh untuk orang dan pergaulan lingkungan lah yang sangat berperan bagi seorang anak.
Kelima Sosialisaikan kepada warga jadi banyak" petugas pemerintah mengadakan sosialisasi kepada warga dalam kegiatan kegiatan penting

Kesimpulan
Pernikahan dini Akan terus melonjak tinggi dari berbagai kalangan masyrakat dan pernikahan dini sulit kemungkinan kecil untuk dicegah karena dalam pengadilan agama adanya dispensasi pernikahan sendiri jadi orang orang sering meminta dispensasi untuk pernikahan yang belum cukup umur.

Pernikahan dini akan banyak memakan korban dan kasus dalam perceraian dan KDRT dalam masalah inti pernikahan itu faktor yang sering dalam pernikahan dan sering terjadi kasus perselingkuhan dalam nikah sendiri .

Kritik dan Saran

Makalah ini sudah bagus dalam hal penelitian nya sudah menjelaskan informasi secara jelas dan terperinci.Maka Makalah ini bisa menjadi edukasi dalam masyrakat dalam pencegahan pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun