Untuk mencapai pembangunan yang tertata di masa yang akan datang perlu adanya penataan ruang sebagai dasar dalam kebijakan pembangunan sistem pembangunan dan perencanaan tata ruang guna menentukan tindakan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia pula. Pembangunan infrastruktur juga dituntut oleh pertumbuhan perekonomian, kondisi tersebut menjelaskan bahwa adanya peningkatan permintaan penggunaan tanah yang difungsikan sebagai permukiman yang mengakibatkan alih fungsi tanah pertanian. Terutama lahan pertanian yang terdapat pada wilayah perkotaan tak luput dari ancaman alih fungsi lahan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!