Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam

27 Maret 2023   05:25 Diperbarui: 27 Maret 2023   05:36 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian Hukum Perdata Islam Indonesia 

hukum perdata Islam adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perorangan di lingkup warga negara Indonesia dengan kata lain privat materiil pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang. dalam kacamata fuqaha disebut dengan muamalah yaitu segala hal dan ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

  • Prinsip perkawinan dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI

UU 1 Tahun 1974: perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa

KHI: 

a). Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah. 

b). Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya. 

c). Suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing bertanggung jawab. 

d). Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

"perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan Rahmah (tentram, cinta, dan kasih sayang).

  • Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN:

Banyak faktor yang menjadi penyebab tidak dicatatkannya pernikahan di PPN, salah satunya yaitu nikah siri sah menurut agama tetapi tidak sah menurut hukum Indonesia karena ketika di berlangsungkannya pernikahan tidak sepengetahuan petugas KUA, solusinya biar bisa dicatatkan pernikahan tersebut yaitu memberitahukan kepada pihak KUA dan nanti akan di data dan dibuatkan akta Nikah setelah itu baru dibuatkan buku nikah sebagai bukti yang kuat dalam pernikahan tersebut.

  • Mengapa pencatatan perkawinan harus dilakukan? 

Penting sekali pencatatan nikah itu dilakukan karena menyangkut hak-hak dan kewajiban pasangan itu, terkhusus istri, ketika sudah dicatatkan yang jelas sudah mempunyai dasar hukum yang tetap bilamana terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan oleh pasangan tersebut dan bisa melakukan upaya hukum, contoh gugatan ke pengadilan Agama untuk orang Islam dan ke pengadilan negeri untuk non Islam.

  • Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?

Imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita yang zina itu tidak memiliki Iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah, karena ini sebagai dosa bukan keharaman.

KHI BAB VII pasal 53 ayat 1, 2, 3:

1). Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

2). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

  • Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian? 

Agar tidak terjadi yang namanya perceraian adalah menjaga komunikasi dengan baik, menghargai pasangan, hindari sifat egois, memperbaiki setiap kesalahan yang telah diperbuat, dan yang pasti berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT.

  • Jelaskan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut! :

Judul buku : Hukum Perkawinan Islam

Nama pengarang: Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto

Buku ini terdiri dari sepuluh BAB yang membahas tentang Hukum nikah dan macam-macam nikah, pada bab 1 yaitu bab yang paling utama membebas mengenai kapan nikah bisa di sebut wajib, Sunnah, makruh, mubah, dan haram. Dan di bab terakhir membahas tentang talak/perceraian karena telah bab pembahasan itu adalah serangkaian paling akhir dari sebuah pernikahan bila mana sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Inspirasi atau hal yang dapat saya renungi adalah ketika kita sudah mampu secara lahir maupun batin, harus mempersiapkan pernikahan dengan matang, dan mengetahui segala hukum dari pernikahan tersebut, karena pernikahan bukan untuk jangka waktu yang pendek melainkan untuk selamanya sampai akhirat. Amin. Saya teringat sebuah istilah Jawa yang berbunyi bahwa, rabi iku senenge sak klenteng sorone sak rendeng, arti menikah itu senangnya atau bahagia sedikit namun banyak kesusahan nya, akan tetapi bila mana di lakukan dengan kesiapan dan banyak syukur nya, maka masalah-masalah tersebut akan menjadi sebuah kebahagiaan yang kekal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun