Mohon tunggu...
SKIPM BIMA Media Center
SKIPM BIMA Media Center Mohon Tunggu... -

Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (Stasiun KIPM Bima) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis, dibawah naungan BKIPM - Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Dalam hal tersebut Stasiun KIPM Bima menyelenggarakan kegiatan pelayanan terkait dengan sertifikasi komoditas perikanan baik untuk lalulintas domestik maupun internasional. Selain itu layanan sertifikasi CKIB, HACCP, dan CPIB serta layanan pengujian laboratorium juga menjadi salah satu tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peningkatan Lalu Lintas Komoditas Lartas Lingkup BKIPM BIMA

4 Oktober 2017   23:03 Diperbarui: 20 November 2017   17:53 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lobster, Kepiting dan Rajungan merupakan komoditas perikanan yang dibatasi penangkapan dan pengeluarannya berdasarkan PERMEN KP. No. 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla sp) dan Rajungan (Portunus sp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

BKIPM Bima merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dibawah naungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat dengan wilayah kerja sebanyak 9 kabupaten/kota di propinsi NTB dan NTT. 

Sejak pembatasan penangkapan dan pengeluaran ketiga komoditas LARTAS tersebut berdasarkan data lalu lintas Domestik Keluar yang melalui wilayah kerja BKIPM Bima frekuensinya terus mengalami peningkatan pada Semester I tahun 2017 dibandingkan pada tahun 2016. Dimana komoditas tertinggi yang mengalami peningkatan yaitu jenis Rajungan yang mengalami peningkatan sebanyak 64,2% dengan total nilai mencapai 434,3 Juta rupiah pada tahun 2017 dan 264,5 Juta rupiah pada tahun 2016. 

Begitu juga dengan komoditas lobster yang mengalami peningkatan 24,9% daripada tahun sebelumnya dengan nilai mencapai 10,5 Milyar rupiah pada Semester I Tahun 2017 serta komoditas kepiting yang mengalami peningkatan 55,1% dengan total nilai mencapai 213,2 Juta rupiah pada Semester I tahun 2017. 

Kepala BKIPM BIMA , Arsal, S.St.Pi., M.P mengatakan terjadinya peningkatan lalu lintas komoditas LARTAS ini adalah akibat dari ketersediaan stok di alam yang cukup banyak dikarenakan lobster, kepiting dan rajungan yang berukuran kecil dan bertelur tidak lagi diperbolehkan untuk ditangkap oleh nelayan. 

Sejak diberlakukannya peraturan terkait LARTAS tersebut pada tahun 2015 yang lalu nelayan penangkap/pengepul jenis komoditas tersebut sudah semakin sadar bahwa kelestariannya harus terus dijaga untuk anak cucu mereka dimasa yang akan datang.  Dengan pelarangan tersebut maka terdapat nilai tambah yang lebih besar bagi para nelayan/pengepul dikarenakan lobster, kepiting maupun rajungan yang masih kecil ataupun sedang bertelur diberikan kesempatan untuk tumbuh besar serta berkembang biak, sehingga setelah mencapai ukuran tertentu misalnya diatas 200 gram berat untuk lobster dan kepiting dan 60 gram berat untuk jenis rajungan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut diatas dapat ditangkap oleh nelayan yang tentunya dengan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan menjual lobster yang berukuran kecil, tutur Arsal. 

"Selain itu kegiatan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas tersebut harus terus diperketat pengeluarannya serta menindak tegas terhadap pengguna jasa yang melanggar aturan tersebut yang diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas produksi komoditas LARTAS tersebut demi terus menjaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di masa yang akan datang" ujarnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun