Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan KKN pada Lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta - PT Angkasa Pura I

5 Agustus 2018   23:01 Diperbarui: 5 Agustus 2018   23:25 2653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan semua pihak terkait senantiasa melontarkan optimismenya kepada rakyat bahwa proyek Bandara Kulon Progo pasti selesai tepat waktu yakni pada tahun 2019 mendatang. 

Tidak ada pihak meragukan optimisme para oknum pejabat tinggi pemerintah dan BUMN itu seolah-olah semua menjadi penonton setia yang percaya 100% pada keterangan oknum pejabat tersebut.

Pergantian Direksi dan Aroma Kolusi

Sebelum lelang ulang proyek Pembangunan Bandara Baru Kulon Progo mulai dilaksanakan PT Angkasa Pura I (Persero) pada 2 Februari 2018, Kementerian BUMN mengganti Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). Danang S Baskoro dicopot dan digantikan oleh Faik Fahmi.

Menyusul para direksi BUMN Jasa Kontruksi dimutasi dan dicopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan dimutasi menjadi Direktur Utama PT Wijaya Karya (WIKA). Disebut-sebut prioritas utama Tumiyana sebagai Dirut PT WIKA yang baru adalah 'mengamankan' KKN pada lelang dan pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur Bandara Baru Kulon Progo senilai Rp6,1 triliun, yang sudah disepakati oleh para oknum penguasa BUMN untuk tetap diserahkan (baca: dimenangkan) untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero). Meski pun untuk pengelabuan publik, pemenang lelang ulang yang sudah disepakati bernama PP KSO. 

Undangan lelang ulang dilakukan dengan model pelelangan terbatas. PT Angkasa Pura I (Persero) hanya mengundang 10 (sepuluh) BUMN sektor Konstruksi dan menutup pintu bagi perusahaan swasta atau asing untuk ikut dalam lelang ulang proyek yang sudah sarat dengan muatan KKN sejak lelang pertama pada tahun 2017 kemarin.

Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mau tanggung-tanggung dalam mengamankan konspirasi ber-KKN pada proyek strategis negara itu. Ibu Menteri RinI Soemarno dikabarkan turun tangan langsung dengan menelpon direktur utama peserta tender yang kalah untuk memerintahkan semua BUMN yang kalah tender agar tidak melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang ulang proyek bandar udara Kulon Progo yaitu PP KSO.

Menabrak Semua Aturan

Penetapan PP KSO sebagai pemenang tender proyek Bandara Kulon Progo oleh pihak panitia lelang PT Angkasa Pura I (Persero) benar-benar nekad dan membabi buta karena melanggar semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Anti Korupsi, sampai pada UU Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Perundangan di bawahnya seperti Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Menteri BUMN dan seterusnya. Bahkan peraturan dan pedoman lelang yang diterbitkan PT Angkasa Pura I pun turut dilanggar oleh PT Angkasa Pura I sendiri.

Penetapan PP KSO sebagai pemenang lelang sangat melukai akal sehat rakyat Indonesia. KSO adalah singkatan dari Kerja Sama Operasi. KSO sama dengan Kemitraan yang merupakan kerja sama antara dua atau lebih perusahaan. PP KSO yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sama sekali tidak merupakan suatu kerja sama karena PP KSO sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga hari ini hanya merupakan representasi PT Pembangunan Perumahaan sendiri. 

Tidak ada perusahaan mitra, tidak ada kerja sama operasi, tidak ada perikatan notarial, tidak ada satu pun bukti bahwa PP KSO sudah memenuhi persyaratan undang-undang dan administrasi sebagai Badan Usaha KSO. Singkatnya, PP KSO adalah Kerja Sama Operasi dengan 'hantu'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun