Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan KKN pada Lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta - PT Angkasa Pura I

5 Agustus 2018   23:01 Diperbarui: 5 Agustus 2018   23:25 2653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 29 Juni 2018 PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan PP KSO sebagai pemenang lelang Proyek Pembangunan Infrastruktur Bandar Udara Baru di Kulon Progo Yogyakarta melalui Surat Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B.

Terpilihnya PP KSO sebagai pemenang tender proyek senilai Rp.6.138.506.000.000 (Enam Triliun Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Juta Rupiah) bukan merupakan kejutan karena sudah diketahui jauh hari sebelum proyek ini dilelang ulang oleh PT Angkasa Pura I (Persero). 

Bahkan sebelum pengumuman penetapan pemenang lelang dilakukan tanggal 29 Juni 2018, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) pada tanggal 21 Juni 2018 sudah mengumbar informasi ke publik bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) adalah pemenang lelang pekerjaan pembangunan bandara baru Kulon Progo yang nantinya berkapasitas pelayanan sebanyak 15 juta penumpang per tahun. 

Apakah lelang proyek pembangunan Bandara Kulon Progro yang dilaksanakan PT Angkasa Pura I (Persero) sejak awal Februari hingga 29 Juni 2018 lalu itu hanya permainan sandiwara belaka? Jawabnya adalah : YA !

Lelang Ulang

Pelaksanaan lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo Februari - Juni 2018 lalu adalah lelang ulang di mana PT Angkasa Pura I (Persero) pada tahun lalu di bulan yang sama (Februari - Juni 2017) sudah pernah melakukan lelang dan telah menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai pemenang lelang melalui Surat Nomor : AP.I.3376/LB.05.01/2017/DU-B tanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani Danang S Baskoro Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero).

 

Fakta bahwa setelah penetapan PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai pemenang lelang sejak 22 Juni 2017 tidak ada kegiatan pembangunan sebagai mana mestinya, ternyata tidak menjadi permasalahan serius. Setelah hampir setahun mangkrak, proyek pembangunan infrastruktur bandar udara baru Kulon Progo itu kemudian ditender ulang oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Tidak ada penjelasan apa yang sebenarnya terjadi pada PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pemilik proyek dan tidak ada penjelasan apapun dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pemenang lelang pengerjaan proyek. 

Semua berjalan seperti biasa, semua tutup mulut, semua diminta untuk tidak berbicara kepada publik dan pers. Seolah-olah PT Angkasa Pura I dan PT Pembangunan Perumahan itu adalah perusahan swasta atau perusahaan pribadi dan proyek pembangunan bandara baru Kulon Progo, Yogyakarta senilai total lebih Rp10 triliun  itu seperti proyek mainan belaka. 

Tidak ada akuntabilitas, tidak ada transparansi, tidak ada pertanggungjawaban kepada rakyat, tidak ada penjelasan sama sekali. Sungguh kemajuan luar biasa dalam penerapan Good Corporate Government (GCG) dari kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian BUMN RI serta DPR sebagai pengawas pemerintah. Luar biasa !

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan semua pihak terkait senantiasa melontarkan optimismenya kepada rakyat bahwa proyek Bandara Kulon Progo pasti selesai tepat waktu yakni pada tahun 2019 mendatang. 

Tidak ada pihak meragukan optimisme para oknum pejabat tinggi pemerintah dan BUMN itu seolah-olah semua menjadi penonton setia yang percaya 100% pada keterangan oknum pejabat tersebut.

Pergantian Direksi dan Aroma Kolusi

Sebelum lelang ulang proyek Pembangunan Bandara Baru Kulon Progo mulai dilaksanakan PT Angkasa Pura I (Persero) pada 2 Februari 2018, Kementerian BUMN mengganti Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). Danang S Baskoro dicopot dan digantikan oleh Faik Fahmi.

Menyusul para direksi BUMN Jasa Kontruksi dimutasi dan dicopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan dimutasi menjadi Direktur Utama PT Wijaya Karya (WIKA). Disebut-sebut prioritas utama Tumiyana sebagai Dirut PT WIKA yang baru adalah 'mengamankan' KKN pada lelang dan pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur Bandara Baru Kulon Progo senilai Rp6,1 triliun, yang sudah disepakati oleh para oknum penguasa BUMN untuk tetap diserahkan (baca: dimenangkan) untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero). Meski pun untuk pengelabuan publik, pemenang lelang ulang yang sudah disepakati bernama PP KSO. 

Undangan lelang ulang dilakukan dengan model pelelangan terbatas. PT Angkasa Pura I (Persero) hanya mengundang 10 (sepuluh) BUMN sektor Konstruksi dan menutup pintu bagi perusahaan swasta atau asing untuk ikut dalam lelang ulang proyek yang sudah sarat dengan muatan KKN sejak lelang pertama pada tahun 2017 kemarin.

Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mau tanggung-tanggung dalam mengamankan konspirasi ber-KKN pada proyek strategis negara itu. Ibu Menteri RinI Soemarno dikabarkan turun tangan langsung dengan menelpon direktur utama peserta tender yang kalah untuk memerintahkan semua BUMN yang kalah tender agar tidak melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang ulang proyek bandar udara Kulon Progo yaitu PP KSO.

Menabrak Semua Aturan

Penetapan PP KSO sebagai pemenang tender proyek Bandara Kulon Progo oleh pihak panitia lelang PT Angkasa Pura I (Persero) benar-benar nekad dan membabi buta karena melanggar semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Anti Korupsi, sampai pada UU Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Perundangan di bawahnya seperti Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Menteri BUMN dan seterusnya. Bahkan peraturan dan pedoman lelang yang diterbitkan PT Angkasa Pura I pun turut dilanggar oleh PT Angkasa Pura I sendiri.

Penetapan PP KSO sebagai pemenang lelang sangat melukai akal sehat rakyat Indonesia. KSO adalah singkatan dari Kerja Sama Operasi. KSO sama dengan Kemitraan yang merupakan kerja sama antara dua atau lebih perusahaan. PP KSO yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sama sekali tidak merupakan suatu kerja sama karena PP KSO sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga hari ini hanya merupakan representasi PT Pembangunan Perumahaan sendiri. 

Tidak ada perusahaan mitra, tidak ada kerja sama operasi, tidak ada perikatan notarial, tidak ada satu pun bukti bahwa PP KSO sudah memenuhi persyaratan undang-undang dan administrasi sebagai Badan Usaha KSO. Singkatnya, PP KSO adalah Kerja Sama Operasi dengan 'hantu'.

Menunggu Aksi KPK Menangkap Pencuri

Syukurlah KKN ini sudah dilaporkan ke berbagai pihak: Presiden, KPK, Kejaksaan, Polri, DPR dan seterusnya. Di samping untuk mencegah kerugian negara lebih besar akibat keserakahan para oknum petinggi pemerintah dan BUMN, juga untuk menunjukan kepada mereka bahwa tidak semua rakyat Indonesia itu bodoh dan menerima begitu saja praktek KKN pada proyek pembangunan infrastruktur Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta oleh PT Angkasa Pura I (Persero), Kementerian BUMN dan para maling garong uang negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun