Mohon tunggu...
Fatna Arida Widiyaningsih
Fatna Arida Widiyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, program studi PGMI dengan nomor induk mahasiswa 22104080083

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dokter IGD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien

20 April 2025   13:11 Diperbarui: 20 April 2025   13:11 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Newscats indonesia

Malang -- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis kembali mencuat ke publik, kali ini melibatkan seorang dokter di Rumah Sakit Persada, Kota Malang, berinisial AYP. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, namun baru viral setelah korban, berinisial QAR, membagikan pengalamannya melalui media sosial pada April 2025. Unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu gelombang dukungan terhadap korban.

Dalam unggahan di platform media sosial, QAR menceritakan bahwa AYP, yang merupakan dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tiba-tiba masuk ke kamar perawatan miliknya pada malam hari, padahal saat itu bukan jadwal pemeriksaan medis. Tanpa didampingi perawat ataupun petugas rumah sakit lain, AYP diduga menutup tirai tempat tidur pasien, lalu melakukan tindakan yang tidak pantas, termasuk mengecek bagian dada korban dan mengeluarkan ponsel.

Pengacara korban menyebutkan bahwa tidak hanya terjadi kontak fisik yang tidak sesuai prosedur, AYP juga diduga meminta nomor WhatsApp QAR dan setelahnya mengirimi pesan berulang kali yang bernada pribadi. Pesan-pesan tersebut dianggap tidak profesional dan melanggar batas antara tenaga medis dan pasien. AYP bahkan sempat mengajak QAR untuk "bertemu di luar", yang menambah tekanan psikologis terhadap korban.

Pihak Rumah Sakit Persada, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa AYP merupakan salah satu dokter yang bertugas di fasilitas tersebut, namun kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Manajemen rumah sakit juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal sejak laporan ini mencuat ke publik.

"AYP telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mendukung semua proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga keselamatan serta kenyamanan pasien," ujar perwakilan rumah sakit.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga angkat bicara, menyatakan akan meninjau ulang izin praktik AYP jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum. Kasus ini juga telah menarik perhatian Kementerian Kesehatan yang tengah menyusun langkah-langkah preventif untuk mencegah pelecehan seksual dalam lingkungan layanan medis.

QAR, melalui kuasa hukumnya, berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya.

"Pelecehan seksual dalam ruang perawatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan pasien. Korban berharap keadilan ditegakkan," ujar pengacara QAR.

Kasus ini menjadi yang kedua dalam beberapa waktu terakhir yang menyeret nama institusi kesehatan dan profesi dokter ke sorotan negatif. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter dari Universitas Padjadjaran, yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pasien, terutama perempuan, harus menjadi prioritas dalam reformasi sistem pelayanan kesehatan. Kebutuhan akan SOP yang ketat, pemantauan yang ketat terhadap tenaga medis, serta penguatan mekanisme pengaduan menjadi sangat mendesak untuk segera diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun