Mohon tunggu...
Fatimah AzzahraFitrianingrum
Fatimah AzzahraFitrianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

You are your home

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Terkait Janji Nikah Palsu Berakhir Penipuan Puluhan Juta Rupiah

19 Oktober 2021   00:03 Diperbarui: 19 Oktober 2021   00:07 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perempuan berusia 38 tahun asal Kelurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk melaporkan seorang pria yang berinisial AK yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Polres Gunungkidul. 

Laporan tersebut dilatar belakangi oleh tindakan penipuan yang dilakukan oleh AK, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan AK pada September tahun 2020 menggunakan sosial media facebook, ternyata AK menggunakan user name samaran bernama Gery M, dari perkenalan tersebut korban dan AK bertukar nomor telepon dan semakin intens berkomunikasi menggunakan aplikasi Whatsapp, dan sepakat untuk saling bertemu pada bulan Desember tahun 2020.

Terhitung mulai bulan Januari hingga Agustus 2021 AK kerap meminta uang kepada korban dengan dalih untuk modal usaha yang nantinya digunakan biaya menikahi korban. Korban mulai menyadari jika AK melakukan suatu penipuan berawal saat korban meminta tolong AK untuk membelikan sebuah motor dan AK menyanggupi.

Lalu AK meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebanyak Rp 14 Juta, namun setelah sekian lama motor yang dijanjikan oleh AK tak kunjung diterima oleh korban. Berkat beberapa kejadian yang janggal tersebut korban berencana melaporkan AK kepada Polres Gunungkidul dikarenakan setelah dikalkulasi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 75 Juta.

Terkait duduk perkata tersebut, kami mencatatat beberapa peraturan di dalam Undang-Undang diantaranya yaitu Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Tindakan AK yang melancarkan suatu tindak penipuan yaitu berupa pemalsuan identitas di akun facebooknya yang bernama Gery M, setelah ditelusuri ternyata nama asli nya berinisial AK. 

Kasus ini melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal ini melarang setiap orang (dalam kasus ini AK) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penciptaan informasi elektronik denga tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik (dalam hal ini AK yang menyamarkan nama nya menjadi Gery M). 

Dalam pasal 51 disebutkan bahwa setiap ornag yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana pasal 35 dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00.

Selain Pasal 35 jo Pasal 51 tersebut, kami mengidentifikasi pasal 378 KUHP juga telah dilanggar oleh AK. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. dalam kasus penipuan kali ini.

Tindakan ka yang kerap meminta uang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha yang nantinya akan digunakan untuk menikahi korban yang ternyata janji tersebut merupakan janji palsu sudah jelas membuktikan bahwa tindakan tersebut termasuk tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 kuhp.

Selain itu kami juga mencatat Pasal 372 KUHP turut dilanggar oleh AK. pasal ini menjelaskan bahwa barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun