Mohon tunggu...
Fathirahma Alyssa Pristanti
Fathirahma Alyssa Pristanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

SMAN 28 JAKARTA XI MIPA 4 ABSEN 11

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Isu PHK di Tengah-tengah Pandemi

24 Agustus 2020   09:34 Diperbarui: 24 Agustus 2020   09:40 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengangguran kerap kali menjadi isu sosial, terutama dalam bidang perekonomian di Negara kita ini, karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga akan meningkatkan angka kemiskinan dan masalah sosial lainnya.

Sejak adanya pandemi COVID -- 19 ini, isu pengangguran semakin hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Banyak dari perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pegawainya.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri  (Kadin), Shinta Kamdani, menuturkan seretnya likuiditas keuangan perusahaan yang ditambah dengan beratnya beban biaya tenaga kerja, membuat PHK menjadi salah satu opsi bagi para perusahaan. Per 2 Juni 2020 lalu, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai angka 3,05 juta orang dan diperkirakan apabila COVID -- 19 ini berlanjut kemungkinan angka pengangguran akan bertambah hingga 5,23 juta orang.

Untuk mengatasi masalah banyaknya jumlah pengangguran, pemerintah melaksanakan Program Kartu Prakerja. Program ini memungkinkan para pegawai yang terkena PHK untuk mendapatkan pelatihan (kursus). Walaupun sempat mengalami isu pemberhentian, program ini kini dilanjutkan lagi oleh pemerintah dengan rincian pelaksanaan yang lebih jelas lagi.

Dalam program Kartu Prakerja 2020, pemerintah memberikan biaya sebesar Rp 3.550.000 untuk membayar biaya pelatihan (kursus) dan insentif bagi pesertanya. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000. Sementara untuk insentif, terdiri dari dua bagian yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000). Lalu insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Diharapkan pada kondisi saat ini, Pemerintah dan masyarakat tetap dapat bersinergi dengan baik. Dengan adanya Program Kartu Prakerja ini, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan dengan sebaik -- baiknya guna meningkatkan skill dan keterampilan baru  yang nantinya akan berguna dalam mencari pekerjaan baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun