Mohon tunggu...
Fathia Azzahra
Fathia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan Mahasiswi UIN Malang Fakultas Ekonomi Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan dan Perbedaan antara Negara dan Warga Negara

9 November 2023   20:46 Diperbarui: 9 November 2023   20:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti judulnya Negara Vs Warga Negara. Sebelumnya pengertian Negara sendiri merupakan institusi yang dibentuk oleh sekumpulan orang-orang hidup pada wilayah tertentu yang memiliki tujuan sama yaitu tetap terikat dan taat terhadap perundang-undangan dan memiliki pemerintahan sendiri. Tujuan terbentuknya suatu Negara karena adanya dasar kesepakatan bersama yang tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur kehidupan anggotanya untuk memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan anggota. Bentuk Negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai Negara.

Sedangkan Warga Negara merupakan penduduk suatu Negara atau bangsa berdasarkan dengan keturunan atau tempat kelahiran yang mempunyai kewajiban tersendiri serta memiliki hak penuh sebagai seorang warga dari Negara tersebut. Warga Negara di suatu Negara menjadi pendukung serta penanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Karna itu, seseorang yang menjadi bagian suatu Negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh Negara terssebut. Hubungan antara Negara dan warga Negara menjadi berbagai variasi tergantung pada kondisi historis, budaya, ideologis, ekonomi, social, hokum, dan politik dari suatu Negara.Juga Negara dan warganegara sama-sama memiliki pengaruh satu sama lain, dan antara hubungan keduanya sangat penting untuk dipelajari karena menyangkut hak dan kewajiban.

Warga Negara menurut Aristoteles merupakan seluruh manusia yang menjadi kompenen tubuh politik yang terdiri dari bagian-bagian untuk membentuk suatu Negara. Warga Negara dalam konteks menurut Aritoteles disini mereka tidak termasuk kaum petani dan mekanik. Karena menurut Aritoteles yang berhak mempunyai status warga Negara hanyalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan dan lingkungan politik dengan memiliki nalar yang telah berpolitik dan kedudukan Polis. Aritoles juga menekankan tentang hubungan Negara dan warga Negara sebagai partner untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu kebaikan sesama.

Sebagai subjek hukum, Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, yang terbentuk dari unsur-unsur. Unsur-unsur itu sendiri terbentuk atas adanya unsur wilayah Negara, unsur Negara dan warga Negara dan unsur pemerintahan yang sah pada saat menjalankan tugasnya yang efektif, dan terakhir merupakan suatu untur pengakuan internasional atas asas kemerdekaan dan kedaulatan Negara yang bersangkutan. Dipandang dari perspektif Negara, maka setiap Negara yang berdaulat haruslah memiliki warga Negara yang sah. Sebaliknya pada pandangan segi kewarga negaraan tertentu. Penentuan status kewarga negaraan merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal yang termasuk dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang telah diakui sebagai hak setiap manusia.

Konsekuensi status kewarganegaraan menurut R.H Gravwson sebagaimana dikutip oleh Bayu Seto menyatakan bahwa perdata internasional merupakan bidang hokum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang mengandung fakta relevan di dalamnya yang berhubungan dengan suatu system hokum lain bagai dari segi aspekteritolitas atau personalitas, sehingga menjadikan timbulnya masalah pelaksanaan yurisdiksa pengadilan sendiri ataupun pengadilan asing. Hal ini terjafi, karena sebagaimana yang telah di katakana oleh Sunaryari Hartono karena hokum perdata internasional merupakan hokum nasional yang telah tertulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hokum internasional.

Setiap Warga Negara memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama terhadap Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, dan dipenuhi oleh Negara. Sebaliknya setiap warga Negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang merupakan hak-hak Negara sendiri yang wajib diakui, dihormati, dan juga ditunaikan oleh setiap warga Negara. Contohnya , setiap warga Negara berhak atas perlindungan oleh Negara dan berhak untuk berpartisipasi dalam politik, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Karna sudah sering dikatakan, "there is no representation without taxation" atau sebaliknya "there is no taxation without participation".

Suatu Negara tentunya memiliki masalah tersendiri, dari itu tentunya masyarakat memiliki peran penting dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh negara dan warga negara. Dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh Negara dan warga Negara, tentu memerlukan kerjasama das partisipasi tentu harus memiliki peran dukungan dari kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa peran masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut:

  • Partisipasi aktif: Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara dengan memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, serta turut serta dalam program-program sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah atau LSM.
  • Bela negara: Masyarakat dapat berperan aktif dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara melalui bela negara. Dengan bela negaramasyarakat dapat membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara.
  • Pemberdayaan masyarakat: Pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah yang dihadapiPemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha dan pengembangan potensi desa.
  • Penegakan hukum: Masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menegakkan hukum dengan melaporkan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terjadi lingkungan sekitar.
  • Kesadaran warga Negara: Masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran warga Negara dalam mematuhi peraturan dan menghormati sila-sila Negara.

Salah satu contoh hubungan antara Negara dan Warga Negara adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menghargai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai landasan hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga Amerika juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung. Warga Amerika juga memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya.  

Karna pada hakikatnya Negara membutuhkan Warga Negara dan Warga Negara tentu membutuhkan Negara yang bisa menjadi sandaran dan identitas sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah memiliki hubungan yang baik dan haruslah memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas negar yang di tempati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun