Mohon tunggu...
Fathiyyah Aulia
Fathiyyah Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Salmaagista

gista

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Liberalisme dalam Hubungan Internasional

12 Maret 2020   22:15 Diperbarui: 12 Maret 2020   22:18 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Nama: Fathiyyah Aulia Salmaagista

NIM: 07041181924034

Dosen Pengampu: Nur Aslamiah Supli, BIAM,M.SC

Paradigma Hubungan Internasional

(Liberalisme)

Menurut Jhon Locke paham Liberalisme adalah dimana manusia itu adalah makhluk bebas yang memiliki moral dan bisa membuat social contract serta membuat perdamaiannya sendiri. 

Dilihat dari pengertian Liberalisme menurut Jhon Locke liberalism ini adalah paham yang menghendaki adanya perbedaan didalam setiap hal seperti politik,agama,ataupun ekonomi. Kemudian dengan perbedaan perbedaan ini liberalism meyakini bahwa manusia tetap akan bisa menciptakan suatu perdamaian karna adanya social contract atau perjanjian social.

Pandangan liberalism berkembang pada saat perang dunia I. dimana cakupan sistem negara belum terlalu luas. Paham liberalism ini sendiri mencoba mempelajari sisi sifat positif manusia. 

Liberalism beranggapan bahwa permasalahan di dunia ini dapat diaatasi secara baik-baik atau secara kekeluargaan tanpa harus diselesaikan dengan perang. Liberalism juga meyakini bahwa pada dasarnya smeua manusia itu baik. Liberalism juga beranggapan bahwa adanya pereptual peace yang ditulis oleh Immanuel Kant seperti berikut:

1.      Tidak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap absah, apabila didalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di masa depan.  Maksud dari pasal ini sebuah perjanjian dibuat bukan untuk menghentikan perang untuk sementara karena kelelahan, akantetapi sebuah perjanjian dibuat untuk mengakhiri perang secara total sehingga tercipta kedamaian abadi. Perjanjian damai juga tidak boleh dibangun atas dasar hitungan untung rugi jika melakukan perang ata damai.

2.      Tidak ada Negara yang berdaulat, baik besar maupun kecil, dapat dikuasai atau dialihtangankan oleh Negara lain melalui pewarisan, pertukaran, pembelian dan pemberian. Sebuah Negara yang telah memiliki unsur-unsur Negara secara mutlak tidak boleh dikuasai atau dijajah oleh Negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun