Mohon tunggu...
Fathanah Tri Ramadhani
Fathanah Tri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Komunikasi dalam Bermedia Sosial

25 Mei 2021   09:42 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:41 9587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebutuhan manusia akan informasi di era saat ini tidak hanya sebatas melalui media tradisional yang berupa surat kabar (koran), televisi, majalah ataupun radio. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan pesat membuat terbentuknya pengaruh pada perubahan pola struktur sosial masyarakat, baik dari kebiasaan maupun dalam berkomunikasi. 

Media baru yang muncul memungkinkan orang-orang dapat berkomunikasi dari jarak jauh dengan basis internet menggunakan perangkat mobile ataupun komputer (Vera, 2016). Media baru menghasilkan fitur yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi yaitu lahirnya media sosial yang meliputi berbagai platform digital yang dapat digunakan untuk berkomunikasi, diantaranya ialah blog, jejaring sosial atau berupa facebook, youtube, instagram, twitter, whatsapp, line, dan masih banyak lagi platform lainnya. Hal ini menjadi sisi positif dari sosial media yang dapat menguntungkan penggunanya.

Namun dibalik sisi positif tersebut, kuantitas komunikasi dalam bermedia sosial tidak diimbangi oleh kualitas. Informasi-informasi yang tersebar dalam platform media sosial cenderung membuat adanya kontra baik dari penulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan bahasa, gaya bahasa yang ambigu, dan berbagai permasalahan lainnya dimana saling berkomentar buruk atas informasi atau isu-isu yang belum diketahui kebenarannya. 

Hal ini tentunya menimbulkan dampak negatif, terutama kepada orang yang tidak sama sekali atau awam dalam beretika saat berkomunikasi melalui media sosial. Apalagi hal ini kerap terjadi dikalangan remaja, yang mudah terpengaruh dan menyebarkan isu-isu tersebut. Hasil penelitian yang didapatkan menyatkan bahwa pengguna internet di Indonesia yang merupakan anak-anak dan remaja diprediksi mencapai lebih dari 30 Juta pengguna (Timur et al., 2018).

Adapun pelanggaran etika berkomunikasi yang sering terjadi adalah pelanggaran etika dalam percakapan atau mengkritik maupun memberi saran dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan provokasi, copy-paste dan hak cipta, penyebaran hoax, cyber bullying, penyebaran konten ilegal, dan kejahatan pornografi. Hal tersebut sering terjadi dalam media sosial.

Perlunya pemahaman terhadap pentingnya etika dalam praktik komunikasi baik dalam berdialog secara langsung tatap muka maupun melalui basis jaringan yaitu media sosial. Tentunya jika komunikasi tanpa dilandasi dengan etika maka praktik komunikasi dalam bermedia sosial akan menimbulkan kekacauan. Yang mana hal ini membuat masyarakat menanggung kerugian yang besar.  Olehnya media sosial perlu dijadikan sebagai sarana dalam berdialog secara sehat dan terkontrol dengan menerapkan etika komunikasi yang baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun