Mohon tunggu...
Nabila ZaydaFasya
Nabila ZaydaFasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret

hobi saya menjelajah kuliner dengan kepribadian yang suka bergaul dengan orang baru

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Masyarakat Indonesia Kini Tak Perlu Risau Perubahan Pandemic ke Endemic Covid-19

14 Juni 2022   20:54 Diperbarui: 14 Juni 2022   21:07 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease (Covid-19) adalah penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 dapat diklasifikasikan sebagai Pandemi. Namun, untuk saat ini, Presiden Negara Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo dan pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19. Mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, kebijakan pelonggaran diterapkan. Kasus baru Covid-19 nasional mengalami tren penurunan, menurut Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Langkah pelonggaran yang dilakukan pemerintah jelas dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia. Sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemik.

Pandemi adalah tingkat keparahan penyakit yang sifatnya lebih parah dan menyebar ke banyak negara lain secara simultan atau terus-menerus mempengaruhi populasi besar di seluruh dunia. Ketika penyebaran suatu penyakit bersifat internasional dan tidak terduga serta sulit dikendalikan, hal itu dianggap sebagai pandemic. Sedangkan endemic adalah wabah penyakit yang selalu ada, tetapi terbatas pada wilayah tertentu, sehingga penyebaran dan kecepatan penyakit dapat diprediksi, virus tidak akan hilang sepenuhnya, hanya akan lebih terkontrol. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan transisi dari pandemi ke endemik karena penurunan kasus baru Covid-19.

Kelonggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini diantara lain yaitu

  • Pelonggaran Penggunaan Masker : Pelonggaran masker tidak semua dapat melakukan bebas masker secara instan. Pelonggaran bebas menggunakan tanpa masker dapat dilakukan jika diluar ruangan terpenting diruang terbuka dan tidak ramai dengan kumpulan orang-orang. Akan tetapi, pelonggaran kebebasan tanpa masker tidak dapat berlaku jika ruangan tersebut tertutup dan banyak kumpulan orang. Selain itu, di transportasi umum pun masih wajib menggunakan masker. Syarat tambahan yang masih wajib menggunakan masker yaitu kepada orang-orang rentan, seperti halnya ibu hamil, lansia, orang yang belum di vaksin.
  • Pelonggaran Syarat Perjalanan Mau itu Perjalanan Darat, Udara, dan Laut : Para masyarakat ini tak perlu khawatir dengan adanya syarat melakukan test PCR untuk syarat melakukan perjalanan. Pariwisata Indonesia pun juga sudah mulai bangkit dimana yang sangat terdampak dari adanya pelonggaran syarat perjalanan. Pelonggaran tersebut sudah tidak ketat seperti pada masa Pandemic Covid-19. Syarat pelonggaran dilakukan tidak semua dapat melakukan bebas perjalanan, namun ada beberapa syarat yang masih harus di terapkan. Syarat tersebut diantara lain yaitu ntuk yang sudah melakukan Vaksin minimal kedua bebas tanpa PCR, namun akan tetapi yang belum dan vaksin yang masih pertama masih harus melakukan test PCR. Selain itu, untuk yang tidak dapat melakukan vaksin seperti memiliki kondisi kesehatan yang khusus dilarang melakukan vaksin, maka wajib melakukan test PCR pula. Sedangkan untuk anak-anak yang memiliki usia dibawah enam tahun bebas tanpa PCR namun dengan pengawasan penuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun