Pandemi Covid 19 diumumkan di Indonesia 2 Maret 2020, telah ditindaklanjuti dengan beberapai bentuk kebijakan bidang kesehatan berupa pembatasan pergerakan atau mobilitas masyarakat di Indonesia yang berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi. Di awal pemmberlakuan pembatasan mobilitas, bahkan terjadi kepanikan pada sebagaian masyarakat dengan melakukan aksi memborong bahan pangan untuk persediaan, memborong produk masker, penjualan masker dengan harga tinggi. Isu ketahanan kesehatan secara nasional, komunal dan individu telah merubah interaksi social dan gaya hidup masyarakat. Hal tersebut semakin terbentuk dengan adanya kebijakan seperti 3 M, New normal, PSBB, dan PPKM.
Akibat adanya Pandemi banyak sektor bisnis terkena dampak yang sangat serius, antara lain sekrtor pariwisata, perdangangan dan investasi. Dampak Covid-19 terhadap UMKM tidak terlepas dari pembatasan mobilitas yang berdampak pada penghasilan dan daya beli masyarakat yang menyebabkan penurunan permintaan konsumen sekaligus berakibat pada penyesuaian penurunan produksi pada sektor produsen dan pelaku usaha. Beberapa upaya pelaku usaha untuk bertahan dan tetap beroperasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, adaptasi ecommerce, pelayanan kepada konsumen dan meperhatikan kualitas produk. Dukungan penyesuaian interaksi melalui perdagangan elektronik atau e-commerce, termasuk pemasaran secara digital marketing, disertai peningkatan dan menjaga hubungan dengan para konsumen.
Dengan pemanfaatan teknologi sektor perbelanjaan masyakarat menjadi online, tidak hanya itu dalam sekolah pun dilakukan secara daring atau online agar tetep berjalan nya pembelajaran tanpa ke sekolah, dengan alasan dalam lockdown tidak boleh keluar rumah sebelum adanya kebijakan pemerintah.
Dengan adanya alat teknologi yaitu hp & laptop yang biasa digunakan oleh masyarakat dapat membuka inovasi baru dalam memudahkan belajar dan belanja secara online. Namun, tidak memungkinkan menghindari dampak positif dan negatif nya dari belajar secara online dan belanja secara online.
Dan hingga saat ini setelah COVID-19 sudah hilang, aspek yang dikembangkan UMKM dalam mempertahankan eksistensi bisnis selama masa pandemi dan pasca pandemi, berupa aplikasi:Â
- (1) E-commerce Melalui e- commerce, yang dapat dijadikan sebagai solusi praktis dalam menghadapi hambatan penjualan produk dari sisi jangkauan konsumen, sekaligus berperan dalam memperluas pangsa pasar (market share),
- (2) Digital Marketing sebagai alternative terkini dalam pemanfaatan media pemasaran yang sesuai dengan target pasar
- (3) Perbaikan Kualitas Produk dan Pelayanan danÂ
- (4) Customer Relationship Marketing (CRM) sebagai upaya membina hubungan pemasaran dengan pelanggan guna meraih sekaligus meningkatkan konsumen yang loyal.
Beberapa penelitian tersebut, diantaranya yang menekankan pada adopsi teknologi e-commerce, hal tersebut sejalan dengan penjelasan Laudon & Traver, (2016) bahwa e-commerce telah menciptakan pasar
digital dengan harga yang lebih transparant, kemudahan akses, bahkan potensi menjangkau pasar global dengan perdagangan yang sangat efisien. Sekaligus secara bertahap membantu hubungan pelaku usaha atau perusahaan dengan pemasok, pelanggan, pesaing dan dapat dengan mudah melakukan pemasaran produk maupun mengadopsi cara pemasaran pelaku bisnis lainnya.
Penyesuaian (adaptasi) sekaligus inovasi berkelanjutan secara dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan eksternal terutama trend kebutuhan (needs), keinginan (want) dan harapan (expectation) dari target pasar tertentu perlu selalu menjadi atensi dari pelaku bisnis dan dukungan manajemen bisnis guna mempertahankan keberlangsungan bisnis selama dan pasca pandemi Covid 19.Â